” Hak WBP Untuk Mendapatkan Remisi dan Integrasi di Cabut, Hukuman Kurunga Dalam Sel Tertutup Satu Minggu “
SENTANI | Tabloidpapuabaru.com – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura. Samaludin Bogra, Bc.IP.S.IP, saat di hubungi melalui via wa shap, membenarkan kejadian tersebut.
“Kronologis tepat pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 Pukul 16.30 WIT. Terjadi pelarian 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air, menggunakan barbel beton, dan selanjutnya mereka melompat tembok pagar di samping tong air antar pos 3 dan pos 4, petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah memberikan peringatan dengan cara membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan, namun tidak di gubris oleh mereka, mereka tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong (gendong dari belakang), Dari ke 9 orang tersebut 4 sudah tertangkap,” kata Bogra, melalui via washap Sabtu (11/8/2024).
berikut nama 9 WBP tersebut:
- ROBET WENDA
- OKKY MARVIN PAGAR
- MELIANUS WAGA
- KALEB RIVALDO MARANI
- FREDIK MARSEL SALMON
- AGUS ITLAY (tertangkap)
- ALBERTO ALUA (tertangkap)
- ALBERT TASMAN SAMBER (tertangkap)
- MANUEL GIBAN (tertangkap)
Ditambahkan Ka. Lapas, selanjutnya ke 4 WBP yang tertangkap tersebut sudah di amankan di straf sel, dan 5 orang lainnya sedang dalam pencarian dan pengajaran oleh petugas Lapas dan di bekup oleh anggota Polres Jayapura.
Upaya cepat dilakukan oleh Ka. Lapas, lansung melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian setempat (Polres Jayapura) guna meminta bantuan pencarian. Dan saat itu juga Kalapas memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan pencarian kepada WBP yang melarikan diri.
Kasus ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan untuk di ketahui di antaranya,
1.Direktur Jendral Pemasyarakatan ,
- Direktur Kamtib Pemasyarakatan,
- KAKANWIL papua, dan
- KADIVPAS papua
“Bagi WBP yang sudah tertangkap dan akibat melakukan mereka maka hak mereka untuk mendapatkan remisi dan integrasi sudah di cabut, dan hukuman kurungan 1 minggu dan jika dianggap berbahaya diperpanjang 1 bulan kurungan tertutup,” tutup Ka. Lapas. (DanTop)