“KPUD Wajib Pastikan Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Benar – benar OAP, Asosiasi MRP Terbitkan 5 Point Penting”
SENTANI | Tabloid Papua baru.com – Hal tersebut di sampaikan oleh Kordinator Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se – Wilayah Papua. Agustinus Anggaibak, juga selaku Ketua MRP Papua Tengah.
Terdapat beberapa poin penting telah di putuskan dan ditetapkan, sesuai hasil rapat Asosiasi MRP yang di laksanakan di Hotel Horison Sentani pada Senin, 5 Agustus 2024, point – point tersebut di haruskan pihak Penyelenggaran Pemilukada tahun 2024, untuk melaksanakannya.
Adapun point – point yang telah di tetapkan adalah :
- Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalah Orang Asli Papua (OAP.,
- Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, memiliki hubungan Genelogis dan patrineal OAPOAP, memiliki hak ulayat di Papua dan memiliki bahasa daerahdaerah dan memeilik adat budaya Papua.,
- Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib membuat surat pernyataan yang di tanda tangani di atas meterai Rp. 10000.,
- Pemberian pertimbangan dan keaslian OAP kepada Balon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah kewenangan MRP.,
- Balon Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menanda tangani fakta integritas tentang perlindungan dan pemenuhan terhadap hak – hak dasar OAP.
Keputusan ini di buat dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Agustus 2024, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Hari ini kota sudah memutuskan dan selanjutnya akan menyampaikan kepada seluruh penyelenggara mulai dari KPU RI sampai ke KPUD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se – Wilayah PapuaPapua untuk melaksanakan sebagaimana mestinya, ” tegas Anggaibak, usai memimpin rapat bersama di Hotel Horison Sentani. Senin, (5/8/2024).
Ini adalah keputusan mural Asosiasi MRP Se – Wilayah Papua, harapannya agar tahapan – tahapan yang dilakukan oleh MRP se – wilayah Papua atau masing – masing Provinsi, perlu di dorong dan di dukung Pemerintah Daerah, terutama Provinsi sesuai dengan intruksi Mentri dengan surat edaran yang sudah di sampaikan “bahwa semua tahapan – tahapan yang dilakukan oleh MRP, Pemerintah wajib mendukung dan membiayai sehingga semua proses menuju pesta demokarasi di tingkat Provinsi Kabupaten dan Kota, bisa berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu seluruh pemimpin khususnya Gubernur se – wilayah Papua untuk bisa memperhatikan surat edaran tersebut, ” tutup Ketua Asosiasi MRP. (DanTop)