BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Kainkain Karkara Byak (KKB) atau lembaga kultur masyarakat Byak khusus Bar Sorido-KBS yang terdiri dari 17 ER ( 17 marga) pada Kamis,27 Maret 2024 berlangsung Musyawarah kilat antar sejumlah Mananwir, bertempat di Wadido Aidoram SORIDO – KBS.
Tujuan dari Musyawarah atau pertemuan itu adalah membahas terkait isu yang tersebar di Pulau Biak, dimana ada oknum-oknum Mananwir (kepala suku) yang mengatasnamakan Kainkain Karkara Byak (lembaga adat Byak) dengan melakukan manufer menjual nama Lembaga Adat ke Pj.Bupati Biak Numfor demi kepentingan kelompok maupun pribadinya.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh mananwir BAR SORIDO – KBS, Michael H.Korwa, di dampingi oleh Sinan Mananwir Paulus dari Er.’ Randongkir dan Sinan Mananwir Semuel dari Er’ Sroyer.
Pada kesempatan itu, Michael H.Korwa kepada Media Online ini mengatakan bahwa tujuan diadakan pertemuan adalah membahas pelanggaran-pelanggaran kode etik atau norma Adat yang dilakukan oleh beberapa Mananwir yang berada di wilayah adat Bar Sorido-KBS.
Dijelaskan Lembaga Adat Biak atau Kainkain Karkara Byak Bar Sorido-KBS, gelar pemberian sangsi adat kepada mereka-mereka yang telah melanggar kode etik. Selanjutnya pihaknya juga membicarakan beberapa hal terkait Mubes Kainkain Karkara Byak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“kita sepakat untuk Mubes ini dilakukan, karena dengan Mubes inilah akan menjawab dan menutup berbagai masalah atau persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat adat yang akhir-akhir ini berkembang, contohnya yang dilakukan oleh bapak Drs. JJK Mandibodibo, SH atau mananwir Er Mandibodibo yang kemarin membuatkan undangan untuk mananwir bertemu dengan Pj. Bupati Biak Numfor di BMJ atau Kampung Samau,” bebernya.
Inikan tidak boleh karena sudah melanggar kode etik, karena yang bersangkutan bapak JJK Mandibodibo telah menyerahkan kembali kepemimpinan Lembaga Adat Biak atau Kainkain Karkara Byak kepada Manfun Kawasa Byak Apolos Sroyer.
Melalui pertemuan dan kesepakatan kedua bela pihak sejak 29 Desember 2023 kemudian dilanjutkan terakhir tanggal 17 Maret 2024, dimana bapak JJK Mandibodibo dan Mananwir Apolos Sroyer sudah duduk bersama untuk menyatakan sikap dan saling memaafkan dan saling rangkul sehingga apa yang menjadi polemic selama ini telah dikembalikan kepada bapak Manfun Kawasa Byak Apolos Sroyer.
Pernyataan inilah yang menjadi dasar dan telah dilakukan wawancara di RRI Biak Numfor pada tanggal 18 Maret 2024, dan itulah yang menjadi dasar bahwa bapak mananwir JJK Mandibodibo telah melanggar kode etik adat.
Dengan mengeluarkan undangan, kemudian menandatangani sendiri dengan mengatas namakan Manfun Kawasa Byak Apolos Sroyer untuk bertemu Pj. Bupati Biak Numfor.
Hal inilah yang membuat para mananwir bar Sorido KBS menyatakan sikap menolak itu dan dilakukan Peradilan adat untuk memanggil orang-orang tersebut untuk disidangkan secara adat. Karena ini secara struktur adat di wilayah Bar Sorido-KBS telah mencoreng nama baik, nama besar bar Sorido KBS.
Pada kesempatan itu, Mananwir Er’ Randongkir mengatakan cara-cara seperti itu kurang bagus. Mestinya semua yang akan dibicarakan dibahas harus melalui Musyawara diatas para-para adat. Ia harapkan seluruh Mananwir dan masyarakat Byak untuk kembali bersatu dan maju kedepan.
“ marilah kita sama-sama berpikir untuk kedepannya, harus bagaimana biar membuat sesuatu yang baru dan lebih baik lagi, sehingga hal-hal yang sudah berlalu janganlah kita menoleh ke belakang karena nanti menjadi tiang garam,” tegas Randongkir
Ia juga berharap dengan melihat dinamika yang berkembang maka harus ada Mubes dan kalau bisa digelar secepatnya. “ saya harap begitu, sehingga kepemimpinan KAINKAIN KARKARA BYAK RO SUP BYAKI NE bye jelas Faro kawasa mnggo,”bebernya.
Mananwir Bar Sorido KBS Michael H.Korwa berpesan kepada seluruh Mananwir agar bersama – sama mendukung dan menjaga norma adat yang berlaku, serta bersatu untuk mendorong para calon DPRP dan DPRK sehingga mendapatkan calon figur terbaik untuk dapat mewakili Adat di DPR tikungan Mandouw nantinya.
Dalam Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang ditegaskan dalam pernyataan Sikap. Berikut pernyataan sikap dari MANANWIR- MANANWIR SORIDO-KBS atas tindakan dan pelanggaran kode etik Adat oleh oknum Mananwir tersebut.
Demikian Bunyi Pernyataan Sikap :
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa “MANSEREN NANGGI” dan demi menghormati nilai-nilai sakral dan kultur Suku Byak tentang Rari”Babe Oser,Syowi dan Babe Kakaku, kami para Mananwir Er SORIDO – KBS pada hari ini, Jumat tanggal 28 Maret 2024 bertempat di Aidoram Kainkain Karkara Byak SUP BAR SORIDO-KBS yang beralamat di jalan Wadido Kampung Sorido.
Kami para Mananwir SORIDO – KBS menyampaikan permohonan maaf dan Syowi kepada seluruh Mananwir dalam lingkungan Lembaga Kultur KAINKAIN KARKARA BYAK (KKB) yang sengaja di ciptakan oleh oknum-oknum Mananwir tertentu sehingga mengganggu kelancaran aktifitas kelembagaan KAINKAIN KARKARA BYAK (KKB) yang telah berlangsung selama ini.
Adapun sikap kami para Mananwir SORIDO – KBS, kami nyatakan sebagai berikut:
1). Musyawarah Besar ke dua (Mubes ke – 2) Kainkain Karkara Byak adalah Forum Tertinggi para Mananwir dari seluruh Wilayah adat Byak, Supiori, Numfor, Padaido dan Masyarakat Byak di perantauan adalah SAH dan tidak bisa di Intervensi oleh oknum Mananwir dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya.
2). Rekomendasi internal Kainkain Karkara Byak (KKB) telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2023 dan di hadiri oleh Wakil Bupati Biak (Bapak Calvin Mansnembra) maka kepemimpinan lembaga Kultur Kainkain Karkara Byak (KKB) adalah Mananwir Apolos Sroyer. Sehingga tidak ada lagi manufer atau Kepemimpinan ganda oleh Oknum dan kelompok Mananwir tertentu yang mengatasnamakan Lembaga Kultur Kainkain Karkara Byak (KKB).
3). Kami para Mananwir SORIDO – KBS juga telah mengikuti sikap dan perilaku oknum Mananwir JJK.MANDIBONDIBO dan segelintir oknum Mananwir dan Manwaren yang nyata-nyata telah melecehkan nilai-nilai sakral suku Byak dengan menggunakan jabatan adat Manfun,Mananwir,Manwaren,Bin Syowi dan lainnya adalah tindakan melanggar norma dan tatanan adat Suku Byak.
4). Mendorong Peradilan Adat Kainkain Karkara Byak untuk segera mengadakan Sidang peradilan Adat kepada para pihak yang disebutkan di atas,termasuk oknum pejabat Pemerintah Daerah Biak Numfor yang melecehkan nama baik Manfun, para Mananwir dan Lembaga Kultur Kainkain Karkara Byak untuk menerima Anggaran Pemerintah tanpa kegiatan yang jelas dan pertanggung jawabannya.
5).Kami Mananwir Sorido-KBS menegur kepada setiap Mananwir agar menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat adat Byak selaku pemilik mutlak atas Adat Istiadat Suku Byak dan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar norma-norma Adat Byak. Dan mendorong setiap permasalahan yang timbul dalam Internal Kainkain Karkara Byak melalui mekanisme Adat.
6).Menyerukan dan mendorong kepada seluruh Mananwir Er.Mnu,Sup Fyor dan Sup Bar di 9 Sup Bar dan Mananwir di perantauan (Sup Bondi) agar terus bekerja untuk harkat dan martabat kita sebagai Masyarakat Pribumi Papua dan masa depan anak cucu, dengan sikap taat Adat, karena Adat adalah Undang- undang TUHAN yang di pegang oleh leluhur dan di Wariskan kepada kita dan anak cucu kita.
7).Terkait dengan perekrutan Bakal Calon Anggota DPRP dan DPRK kami Mananwir Sorido – KBS bersama para Mananwir di 9 Sup Bar telah bersepakat tanggal 24 Februari 2024 bahwa calon anggota DPRP dan DPRK dapat mengikuti pencalonan di tingkat keret, Mnu, Sup Fyor dan Sup Bar selanjutnya di plenokan melalui mekanisme internal Kainkain Karkara Byak.
Demikian pernyataan sikap yang disepakati oleh para Mananwir 17 Er, Bar Sorido – KBS yang disertai penanda tanganan statemen bersama. ( Herikson W.Kbarek)**