JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua melakukan Monitoring dan Evaluasi Pemilu Serentak khusus di Kota Jayapura, dengan berdialog atau tatap muka bersama masyarakat Distrik Heram Kota Jayapura, Selasa, (13/2/2024) di Rumah Kebangsaan Batas Kota/ Kabupaten Jayapura.
Tujuannya adalah menjaring aspirasi atau mendengar langsung masukan dari masyarakat terkait berbagai persoalan-persoalan hak masyarakat adat di Kota Jayapura terlebih khusus hak politik dalam pemilu than 2024.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat adat meminta kepada MRP agar betul-betul memperjuangkan hak OAP di atas tanah dan negerinya.
Salah satu tokoh Masyarakat Tabi, Onesimus Banundi mengusulkan agar MRP memproteksi hak politik OAP sambil menyebutkan OAP harus 70 persen dan Non OAP 30 %, hal itu menjadi harapan masyarakat Papua agar MRP dapat membuat regulasi untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua.
Menganggapi hal itu, maka Wakil Ketua II, Max Abner Ohee, S.Sos mengatakan bahwa tugas-tugas Majelis Rakyat Papua adalah melindungi, memproteksi dan pemberdayaan kepada OAP.
“pada hari ini saya dan rekan saya yang mulia Daud Wenda kami berdua dari MRP, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasama yang baik, terutama antusiaismenya hadir dalam pertemuan Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh MRP, kami berharap masukan-masukan yang sangat baik ini menjadi tugas MRP untuk membuat regulasi nantinya kemudian dilanjutkan ke teman-teman di DPR Papua dan pemerintah sehingga menghasilkan Perdasus untuk melindungi OAP,” terang Max.
Lebih jauh Max Ohee mengatakan bahwa saat ini Negara memberi ruang seluas-luasnya untuk pembangunan di Papua, buktinya terjadi pemekaran Provinnsi Papua menjadi 6 DOB. Hal itu bertujuan untuk memperkecil rentang kendali peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“jadi kalau dulu kita satu provinsi maka sekarang kita dibagi mejadi 6 provinsi, itu artinya pemerintah memberi ruang seluas-luasnya bagi kita di Papua agar pembangunan dapat lebih focus lagi ke daerah-daerah Pemekaran,” pungkasnya.
Ditambahkan Papua memiliki wilayah yang begitu luas, dan secara pemerintahan kita dipisahkan tetapi secara budaya kita masih tetap satu orang Papua.
“ termasuk lembaga MRP juga dipisahkan di masing-masing daerah Otonom Baru, itu artinya supaya pelayanannya lebih dekat dengan pemerintahan yang ada, harus mendampingi pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan daerah tersebut, maka itu MRP ada di wilayah Pegunungan ,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa saat ini kita berada di MRP wilayah adat Tabi Saireri, tetapi tidak ada perbedaan dengan sudara-sudara MRP atau masyarakat di Daerah Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Tengah dan lain-lain.
Pada kesempatan itu, Anggota MRP Pokja Agama , Daud Wenda, S.Pd, MM mengatakan bahwa sudah sekian lama Hak-hak OAP dirampas karena orang Papua selalu sabar dan punya kasih.
“ sekian lama hak kita dirampas, hasil bumi dirampas, kekayaan alam dirampas, tetapi kami selalu sabar karena orang Papua punya kasih dan dengan iman sejati bahwa kami di Papua ini diberkati oleh Tuhan, untuk itu tidak boleh main-main di atas tanah ini , hargai orang Papua khsusnya orang Tabi karena Tuhan telah memilih mereka menetapkan diatas tanah Tabi ini,” pungkas Wenda.
Mak Ohee menambahkan bahwa terkait monitoring dan evaluasi serentak Pemilu 2024, MRP pada prinsipnya mengingatkan agar caleg bisa merata , kedepan kami akan kordinasi dengan DPRP sehingga ada peraturan daerah .
“ terkait dengan memproteksi, melindungi hak-hak dasar orang asli Papua, khusus di bidang politik kita akan terbitkan regulasi menjadi produk UU yaitu Perdasus dan kita batasi orang nusantara yang menduduki partai atau caleg, minimal satu dapil itu 1 atau 2 caleg,” terang Max.
Karena pendapat MRP tidak mungkin masyarakat nusantara mewakili OAP untuk bicara hak-hak dasar orang asli Papua di parlemen. MRP focus disitu membuat regulasi yang benar-benar memproteksi hak-hak dasar OAP. Kedepan masyarakat Nusantara harus dibatasasi dengan aturan dengan perdasus.
Wakil Ketua I Dewan Adat Mamta, Onesimus Banundi menambahkan bahwa harus ada komitmen sehingga tidak menjaring angin artinya keterwakilan OAP dalam hak politik harus benar-benar diperjuangkan, dan kalau bisa diatur baik kuotanya Papua 70- non Papua 30 %.,” Tutupnya. (Redaksi)*