SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Selama Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura mengeluarkan larangan dan himbauan agar tidak ada peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah itu. Hal tersebut untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Hal itu disikapi oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H. Bahwa pihak kepolisian siap mendukung instruksi pemerintah daerah tersebut.
“Ya, kita mendukung penuh apa yang menjadi instruksi (kebijakan) dari pemerintah daerah terkait dengan (pelarangan) peredaran dan konsumsi miras. Kami berharap (miras) ini bisa ditutup selama pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya kepada wartawan media online ini, Rabu, 7 Februari 2024.
AKBP Fredrickus Maclarimboen juga menyatakan, sangat mendukung instruksi yang disampaikan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Sekda Kabupaten Jayapura.
Selain itu, katanya, terkait dengan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura, untuk dilakukan penertiban jika dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ingin action, maka dari kepolisian siap memback up, karena ini menyangkut dengan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama sebelum dan sesudah pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024.
“Intinya, kami siap memback up. Yang mana, untuk miras lokal (Milo) seperti boplas, ballo dan saguer itu sementara kita melakukan penyelidikan terkait dengan adanya beberapa informasi yang bukan hanya ada di wilayah Sentani saja. Tetapi, ada di Demta itu sedang kita dalami yang juga berada diluar Sentani,” katanya.
“Kita berharap peredaran miras di Kabupaten Jayapura, baik sebelum dan sesudah pencoblosan itu tidak ada lagi peredarannya. Tentunya, pada saat pelaksanaannya nanti kita akan melakukan patroli dan sekaligus meningkatkan giat razia, untuk memonitor dan juga mengontrol penjualan atau peredaran miras di Kabupaten Jayapura,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, sebelum adanya instruksi itu, Polres Jayapura sudah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Bahkan, Polres Jayapura sudah sering melakukan patroli dan razia.
“Nah, untuk itu sementara kita sudah laksanakan. Artinya, diatas jam 10 malam kita sudah lakukan patroli guna imbau toko-toko yang masih menjual miras agar menutup tokonya sesuai dengan ijin. Kita berharap juga para pelaku ini juga bisa mengerti dan memahami kondisi Kabupaten Jayapura, jika memang sudah ada instruksi dari pemerintah daerah agar bisa ditaati. Bila mana ada ditemukan, pasti ada proses hukum yang dikenakan bagi yang melanggar instruksi tersebut,” tuturnya.
Instruksi larangan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemkab Jayapura, kata Fredrickus, harus didukung seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Khenambay Umbay.
Pemkab dan aparat keamanan tidak bisa berjalan sendiri menerapkan kebijakan itu. Maka itu, butuh dukungan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.
“Pemerintah daerah bersama pihak keamanan dan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan bersama-sama saling mendukung dalam menegakan instruksi atau kebijakan pelarangan miras di Kabupaten Jayapura selama pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
AKBP Fredrickus Maclarimboen menuturkan, bahwa peran dari seluruh masyarakat itu sangat penting dalam menjalankan fungsi sosial, untuk melarang pihak yang memproduksi, menjual, dan juga mengonsumsi minuman beralkohol. (ewako)**