SENTANI.tabloidpapuabaru.com,- Nasib para tenaga honorer kategori II (K2) di Bumi Khenambay Umbay, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia untuk diangkat menjadi CPNS.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura yang terus memperjuangkan nasib mereka agar bisa diangkat menjadi CPNS. Dengan segala upaya yang terus dilakukan BKPSDM, namun terdapat ada sedikit benturan dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kenyataannya malah membuat mereka banyak yang dialihkan ke PPPK berdasarkan penetapan dari Kemenpan-RB tersebut.
Sehingga membuat para honorer di Bumi Khenambay Umbay ini merasa tidak terima. Karena para honorer ini sudah lama bekerja dan mengabdi sebagai honorer diatas lima (5) tahun, bahkan ada yang 10 tahun, 13 dan 15 tahun. Serta, belum lagi para honorer ini diperhadapkan lagi dengan persoalan usia yang diatas 35 tahun, sehingga mereka tak mau masuk dalam kategori PPPK dan tetap menginginkan agar diangkat menjadi CPNS.
Ketika ditanya wartawan media online ini terkait honorer K2, Timothius J. Demetouw selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura itu menerangkan, awalnya yang terverifikasi sebanyak 820 orang honorer ke Kemenpan-RB.
Sebelum dikeluarkan (penetapan), Kemenpan-RB juga telah melakukan pengecekan kembali data para tenaga honorer ini melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
“Namun dari hasil itu tinggal 817, karena terdapat tiga (3) nama yang bermasalah. Yaitu, ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan pendobelan nama. Maka itu, dari 820 mengalami pengurangan menjadi 817,” kata Timothius Demetouw ketika dikonfirmasi wartawan media online ini bersama satu wartawan media online lainnya, di ruang kerjanya, kemarin.
Dirinya menuturkan, setelah proses tersebut dilakukan, pihak Kemenpan-RB melanjutkan dengan melakukan verifikasi kategori usia.
“Jadi, usia 35 tahun keatas masuk dalam status PPPK. Hal itu disesuaikan dengan Undang-Undang untuk menjadi PNS (ASN). Nah berdasarkan itu, maka terjadilah dua perbedaan. Hal ini langsung kami sudah laporkan ke pimpinan tertinggi, bahwa penetapan yang ada saat ini sudah sesuai dengan keputusan Kemenpan-RB,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Balitbangda Kabupaten Jayapura ini menjelaskan.
Namun, menurutnya, laporan tersebut langsung mendapatkan respon, bahwa soal honorer ini hasilnya sudah sesuai dengan apa yang Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah usulkan sejak awal. Yakni, mereka semuanya harus menjadi CPNS.
Tetapi, lanjut Timothius menyampaikan, bahwa yang dapat menentukan keputusan pengusulan yang ada ini hanyalah Kemenpan-RB.
“Mereka disana juga ada surat yang sudah dikirim ke Provinsi Papua pada 29 November 2021 lalu. Dalam surat itu juga menjelaskan, formasi CPNS bagi K2 yang tidak lulus pada seleksi tahun 2013, juga tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun dan masih berusia di bawah 35 tahun serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah SMA sederajat,” paparnya.
“Kemudian untuk formasi PPPK yang tidak lulus pada 2013, tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun dan telah berusia diatas 35 tahun dengan kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3),” jelas Timothius menambahkan.
Berangkat dari keputusan tersebut, maka lanjut Timothius, saat itu menjadi kesepakatan bersama untuk dilakukan pengangkatan.
“Jadi, ini sudah menjadi keputusan awal Menpan-RB dan syarat ini juga telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Papua bersama Kemenpan-RB yang disepakati pada tanggal 29 November 2021 lalu,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura ini.
Lalu, menurut dia, sehingga apa yang sudah diusulkan saat ini, akan masuk ke dalam dua kategori tersebut, yaitu CPNS dan PPPK.
“Karena dalam kesepakatan bersama waktu itu, tidak ada yang harus diprioritaskan untuk menjadi CPNS kalau diatas 35 Tahun,” ujar Timothius.
“Jadi, kalau honorer kategori K2 ini untuk mereka yang tidak lulus di tahun 2013 lalu, maka mereka yang di prioritaskan,” sambungnya.
Karena itu, untuk mengatasi persoalan tersebut, Timothius menuturkan, mereka telah menyurati Kemenpan-RB agar dapat mempertimbangan kembali.
“Dalam surat tersebut, kami sampaikan kalau bisa sebagai pelaksana Otsus, apakah ada perlakuan khusus kepada mereka yang berusia diatas 35 tahun agar bisa didorong menjadi CPNS. Pada prinsipnya, kita hanya sesuai dengan kewenangan kita itu bisa mengusulkan dan tidak bisa memerintahkan mereka yang ada di Kementerian,” pungkas mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura ini diakhir penjelasannya. (ewako)*