NABIRE. tabloidpapuabaru.com, Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 24 Februari 2024 Sebanyak 7 tempat pemungutan suara TPS yang tersebar di beberapa distrik dan kelurahan di kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota.Nelcy.Martha.Wartanoy SE ketika diwawancarai usai melakukan kegiatan Bimtek pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang di gelar di halaman kantor KPU Nabire. Rabu, (21/02/2024).
“Dari 7 TPS itu ada 4 TPS di kampung Jaya Mukti Distrik Yaro dilakukan pemungutan suara lanjutan untuk surat suara DPRD kabupaten/kota. Sedangkan 3 TPS lainnya itu yang pemungutan suara ulang atau PSU”. Ucapnya.
Sarlota mengatakan 3 TPS yang akan Pemungutan Suara Ulang atau PSU yaitu pertama TPS 17 Kelurahan Karang Mulia akan melakukan PSU untuk 5 jenis surat suara yakni surat suara presiden, DPR RI, DPD RI, DPRP dan DPRD kabupaten/kota. Yang berikutnya yaitu kelurahan Morgo TPS 3 untuk surat suara DPR Provinsi dan di Makimi TPS 3 untuk surat suara DPRD Provinsi.
Sementara itu sarlota menjelaskan alasan dilakukan PSU pada tanggal 24 Februari dikarenakan jumlah surat suara yang dimiliki saat ini hanya sebanyak 1.000 surat suara. Namun untuk PSU di 4 TPS kampung Jaya Mukti dibutuhkan sebanyak 1.046. artinya pihaknya masih kekurangan sebanyak 46 surat suara DPRD kabupaten/kota.
“Untuk kekurangan surat suara itu kami telah menyurat ke KPU Provinsi dan KPU RI. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa tiba dan kami ambil siapkan, tentunya sebelum pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan tanggalnya”. jelasnya.
Sarlota berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan aman dan lancar. Dirinya menghimbau agar masyarakat memiliki hak suara dapat datang dan memberikan hak suaranya dengan membawa KTP.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Gian.Mario.Kapissa mengatakan Dari 7 TPS yang akan PSU tidak ada tindak pidana. Kesalahan hanya pelanggaran administrasi. Namun jika kemudian pada saat PSU ada laporan masyarakat yang mengarah kepada pelanggaran tindak pidana maka pihaknya akan lakukan penindakan. Tegasnya.
“Hingga saat ini tidak ada yang memasukan laporan dugaan pelanggaran pidana”.
Untuk pelaksanaan PSU nanti Gian berharap agar pihak penyelenggara di tingkat bawah yaitu KPPS dan juga pengawas dari Bawaslu Panwas PPS dapat melaksanakan tanggung jawab nya sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga tidak terkesan bahwa pihak penyelenggara lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab karena itu merupakan amanah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Tidak hanya itu, dirinya juga berharap parpol yang memiliki caleg-caleg di wilayah dapil tersebut dapat memberikan edukasi, pemahaman politik yang baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang menekan atau mengintimidasi rekan-rekan Penyelenggara di tingkat bawah. Mari bersama bersinergi menjaga keamanan dan kenyamanan agar pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar.
(Jimmy)