JAYAPURA- tabloidpapuabaru.com, – Otonomi Khusus Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia bukan hadiah negara, melainkan hasil tarik-ulur politik yang keras antara tuntutan kemerdekaan dan upaya mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gembala Dr. Socratez Yoman, ketika ditemui Wartawan tabloidpapuabaru.com di Abepura rabu 15 April 2026.
Ia menilai sejak awal Otsus merupakan “bargaining politik” yang bertumpu pada pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan martabat kemanusiaan—bukan sekadar aliran dana.
Menurut Yoman, akar lahirnya Otsus tak bisa dilepaskan dari gelombang perlawanan rakyat Papua pasca runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Momentum itu membuka ruang bagi artikulasi politik yang selama puluhan tahun teredam. Dari pertemuan “Tim 100” dengan Presiden B.J. Habibie pada 1999, Musyawarah Besar Papua tahun 2000, hingga Kongres Nasional II, satu benang merah mengemuka: tuntutan pengakuan identitas politik Papua yang merasa diabaikan dalam sejarah integrasi ke Indonesia. Negara, kata dia, merespons tekanan itu dengan menawarkan Otsus sebagai jalan tengah—namun jalan yang hingga kini dinilai belum menuntaskan persoalan mendasar.
Lebih jauh, kritik tajam diarahkan pada implementasi Otsus yang dianggap melenceng dari tujuan awal. Berbagai kalangan—akademisi, tokoh gereja, hingga lembaga riset—menyebut Papua masih dibayangi empat persoalan utama: status politik yang diperdebatkan, dugaan pelanggaran HAM, marjinalisasi orang asli Papua, serta kegagalan pembangunan. Alih-alih meredakan konflik, Otsus justru dinilai belum menyentuh substansi krisis kepercayaan. “Papua seperti luka yang belum sembuh,” menjadi metafora yang berulang kali muncul dalam berbagai kajian dan pernyataan publik.
Di tengah situasi itu, seruan perubahan pendekatan kembali menguat. Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk tidak mengulang pola lama yang bertumpu pada program dan lembaga tanpa terobosan politik. Usulan penunjukan utusan khusus (special envoy) untuk penyelesaian konflik Papua mengemuka sebagai opsi strategis. Pesannya jelas: tanpa keberanian menyentuh akar persoalan—bukan sekadar permukaan—Otonomi Khusus berisiko terus menjadi janji yang kehilangan makna di tanah yang masih mencari keadilan dan pengakuan.(JK)***






