JAKARTA.TABLOID PAPUA BARU.COM,- Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Provinsi Papua dan Papua Barat Willem Frans Ansanay memberi dukungan atas kebijakan dan kerja cepat Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk pemekaran Provinsi-provinsi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua. Karena itu menurut Ansanay langkah pemekaran Provinsi Papua Selatan wajib didukung semua pihak. Itu sejalan dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Pemekaran wajib untuk mensejahterahkan Orang Asli Papua (OAP) dan seluruh masyarakat nusantara disana. Hal lain, jangan karena pemekaran juga maka ada persaingan hidup disegala bidang yang menyebabkan OAP yang tidak mampu merespon perubahan itu, sehingga masih tetap hidupnya susah,” jelasnya.
“Artinya jangan karena pemekaran OAP menjadi semakin termarjinalisasi di Wilayah Selatan. Karena itu pemekaran dilakukan dengan memperhatikan UU Otsus Papua dengan tujuan utama avirmasi bagi OAP. Wilayah selatan itu masyarakat Nusantara lebih banyak dari OAP.
Pertanyaannya apakah pemekaran provisi Papua Selatan menjamin keberlangsungan hidup OAP untuk sejahtera di Tanah Leluhurnya? Itu wajib mendapat perhatian yang serius sesuai dan baik sebagaimana UU Otsus Papua. Kita tidak berharap adanya pemekaran justru mendatangkan gelandangan baru Provinsi Papua Selatan dimana OAP gelandangannya,” ujarnya.
Terkait pernyataan Mendagri tentang adanya kekhususan di bakal Provinsi Papua Selatan itu, jangan diterjemahkan pada hanya 4 kabupaten saja? Mungkin sebaiknya Mendagri mengatakan, bahwa dengan UU Khusus di Papua Selatan itu? Masih ada wilayah 4 suku besar di Papua dan 1 suku besar di Papua Barat dapat dimekarkan atau segera dimekarkan jadi Provinsi Baru.
Menurut Frans yang kerap memfasilitasi mahasiswa asal Papua ketika berada di Jakarta, bahwa orang Papua sudah gak bodoh lagi untuk dibodohkan terus dengan pernyataan yang seperti ambivalen (pernyataan bercabang atau hal yang tidak mungkin, bisa menjadi mungkin, sementara hal yang mungkin menjadi tidak mungkin).
Pemekaran ini juga adalah salah satu cara untuk meredam aksi beringas dan biadab Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Walaupun itu tidak menjamin juga kekerasan kriminal akan berhenti. Tetapi setidaknya, letupannya tidak membesar dan bisa dipadamkan, dan syukur-syukur meredup dengan sendirinya.
Seperti diketahui, Provinsi ke 35 di NKRI ini bakal terbentuk, bernama Papua Selatan. Sinyal itu didapat, ketika kunjungan dua Menteri terkait : Menkopolhukam dan Mendagri berkunjung ke Papua dalam rangka mengecek persiapan PON di Papua yang bakal dhelat pada Oktober 2021.
Diduga lampu bewarna hijau (Papua Selatan) itu akan menyala setelah ada surat berupa penryataan resmi dari para tokoh masyarakat Papua yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi.
Jadi, jika tidak ada aral melintang, Indonesia akan ketambahan Provinsi baru bernama Papua Selatan. Meliputi 4 Kabupaten : Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat dengan ibu kotanya Merauke. Karpet merah pun sepertinya bakal digelar untuk provinsi baru ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa ada kekhususan bagi aspirasi masyarakat tentang pemekaran Provinsi Papua Selatan. Tito menyebut pemekaran Provinsi Papua Selatan hanya empat kabupaten.
Provinsi ke-35 ini punya kekhususan tersendiri. Karena, bila mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 syarat ke arah itu, selain harus ada persetujuan provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri, juga harus punya 5 kabupaten/kota.
Karena ada kata kekhususan tersendiri, maka menurut eks Kapolri akan direvisi UU Otonomi Khusus Papua. Di Papua harus ada percepatan pembangunan, Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Mendagri Tito seperti dilansir Antara, Minggu (12/9/2021).
Pertanyaannya bagaimana dengan calon DOB dari Suku Lapago, Meepago, dan Saireri serta PBD? Apakah dengan kata Khusus pada UU yang Khusus itu akan dimekarkan? Frans menegaskan dengan mengulang, karena UU khusus ada kata sekali lagi ada kata Khusus, maka usulan DOB Provinsi di 4 suku besar di Papua dan 1 suku besar di Papua Barat berharap segera dimekarkan menjadi Provinsi Baru.
Pasalnya, sudah banyak isu mengenai investasi baru di Tanah Papua yang menimbulkan prahara kemanusiaan.
Frans berharap, semoga di Papua Selatan dapat diantisipasi jika kehadiran investor karena mudah mendapat ijin oleh provinsi baru, maka hendaknya diantisipasi keberadaan OAP disana jangan menjadi korban kemanusiaan lagi saat hutan perburuhannya digunduli untuk pembangunan.
Yang jelas dan pasti, bakal provinsi Papua Selatan, harus juga diikuti pemekaran pada wilayah-wilayah lain di tanah Papua yang sudah diusulkan.
Menurut Pria yang selelu berpenampina kalem dan tenang serta penuh pemikiran yang visioner untuk Bumi Cendrawasi dan NKRI, pemekaran provinsi baru ini, jangan melemahkan atau mencampakan OAP sebagai pemilik hak Ulayat disana.
Caranya, regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) perlindungan OAP wajib segera diturunkan sebagai terjemahan dari UU Khusus Papua.(Redaksi)**