JAYAPURA.tabloidpapuabaru,com,- Wakil Menteri Dalam Negeri (wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Metipo, atas nama Mendagri Tito Karnavian resmi melantik 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri (mendagri) No.100.2.2.2.- 4230 Tahun 2023. Tanggal 26 Oktober 2023 tentang pengesahan pengankatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Selasa, (7/11/2023). Dihadiri Penjabat Forkompimda Provinsi Papua.
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sambutannya mengatakanKehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disebutkan bahwa MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.
Lanjut Wamendagri menyebutkan bahwa, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP, sebagai berikut:
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur.
Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya.
Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Lebih jauh Wamendagri mengatakan, Tantangan pelaksanaan tugas MRP 5 (lima) tahun kedepan akan sangat besar dan kompleks. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Dimana dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004.
Tugas lain yang tidak kalah pentingnya adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) bersama dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan.
Sampai dengan saat ini, masih terdapat Perdasi dan Perdasus yang belum ditetapkan serta yang belum disesuaikan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan turunannya (PP No. 106 Tahun 2021 dan PP No. 107 Tahun 2021), terutama perdasi ataupun perdasus terkait dengan bidang pembangunan.
MRP juga akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
MRP sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus, kiranya dapat mendorong penyelesaian Perdasus yang belum ditetapkan serta mendorong dan mengawasi Perdasus/Perdasi yang sudah ditetapkan agar dapat berjalan secara optimal dan diimplementasikan dengan baik.
Pemilihan anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 sempat tertunda beberapa kali, sehingga anggota MRP masa jabatan tahun 2017-2022 diperpanjang sampai selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi perpanjangan keanggotaan MRP.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota MRP yang lalu dan mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya.
Mengingat komposisi Keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, agar dapat mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP. Oleh karena itu bagi anggota MRP masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas anggota MRP.
Pada kesempatan itu Wamendagri menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028, sebagai berikut:
Anggota MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan tindak lanjutnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan termasuk komitmen untuk melaksanakan berbagai pernyataan Saudara-saudara sebagai suatu persyaratan menjadi anggota MRP pada saat pendaftaran sebagai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.
Sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk dan mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal.
MRP juga berfungsi sebagai wadah rekonsiliasi, terutama menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua. Perwakilan adat bertugas memberikan pertimbangan pada Pemerintah dalam menjalankan Kebijakan Pembangunan untuk memperhatikan adat budaya orang Papua.
Sedangkan komponen perempuan adalah kelompok yang masih kerap menjadi korban kekerasan dalam kehidupan. Sekarang diberikan tempat bagi wakil perempuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka agar setara dengan laki-laki dalam pengembangan diri dan peningkatan sumber daya manusia.
Wakil agama berperan untuk menjaga kerukunan umat beragama dari konflik yang timbul akibat penerapan kebijakan yang salah.
Mendagri berharap 34 anggota MRP yang baru dilantik agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ Secara khusus saya juga berpesan kepada para Bupati serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.” Harap Wamendagri.
Mengahiri sambutannya mendagri mengucapkan selamat kepada 34 anggota MRP Provinsi Papua yang baru dilantik.
“dalam kesempatan yang berbahagia ini, Saya atas nama Pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 34 (Tiga Puluh Empat) orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji-nya. Semoga saudara-saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 (lima) tahun kedepan.
Saya atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Penjabat Gubernur, Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Anggota MRP Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai kita semua,” Tutum Wamendagri. ***