SENTANI,tabloidpapuabaru.com,- Terkait banyaknya pemasangan alat peraga dari para calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Jayapura yang mengarah ke alat peraga kampanye (APK) terpasang atau terpampang di luar dari jadwal tahapan kampanye dan dinilai mencuri start kampanye sebelum 28 November 2023, Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi angkat bicara, Sabtu, 25 November 2023 malam.
Nelson Yohosua Ondi mengatakan, bahwa pihaknya menyoroti kinerja dari Bawaslu Kabupaten Jayapura, karena banyak calon anggota legislatif (Caleg) peserta pemilu yang mencuri start kampanye sebelum 28 November 2023 nanti. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pemasangan alat peraga di sejumlah titik lokasi yang mengarah ke alat peraga kampanye (APK) diluar dari jadwal tahapan kampanye.
“Saya sebagai ketua Pemuda Pancamarga ingin soroti kinerja Bawaslu Kabupaten Jayapura, karena kami mengikuti dan juga melihat perkembangan-perkembangan saat ini Bawaslu tidak menjalankan aturan secara maksimal. Karena kami dapati ada caleg-caleg yang sudah mencuri start kampanye dengan memasang baliho alat peraga yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan mengarah ke APK. Dengan demikian, jadi wajib kami soroti kinerja mereka,” ucap pria yang akrab disapa NYO ini.
NYO menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas demokrasi. “Kita ketahui bersama apabila hal-hal seperti ini dari pihak Bawaslu tidak proses secara baik, maka kedepannya berpotensi ada kecolongan-kecolongan. Kami juga melihat ada oknum-oknum caleg tertentu yang sudah memasang baliho nya di beberapa titik lokasi dan terpampang gambar calegnya beserta nomor urut seperti di Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu,” katanya.
Pria yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura menuturkan, jika alat peraga yang terpasang itu tidak sesuai aturan dan berbentuk alat peraga kampanye, maka sudah seharusnya dan sewajibnya pihak Bawaslu menindaklanjuti caleg-caleg yang melakukan curi start kampanye.
“Apalagi di Bawaslu ini ada divisi pencegahan, kalau memang ada laporan atau alat bukti yang didapati itu harus diproses secara baik. Karena ada Undang-Undang yang telah mengatur tentang Pemilu, jika itu terbukti melanggar ada ketentuan pidana dan juga ada denda,” akunya.
“Hal ini menjadi satu proses efek jera, untuk oknum caleg-caleg yang bisa dibilang nakal dengan memasang APK sebelum jadwal masa kampanye dilakukan atau telah melakukan curi start kampanye. Kita harus fair kepada semua caleg, waktu pemasangan alat peraga kampanye itu harus sesuai dengan waktu kampanye yang telah ditetapkan,” sambung pria yang juga Ketua Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura ini.
Karena itu, NYO meminta kepada Bawaslu harus bekerja sesuai dengan Tupoksi. Karena pihaknya juga patut mencurigai Bawaslu jika ada indikasi-indikasi curi start kampanye ini tidak diproses terhadap oknum-oknum caleg tertentu, maka sebagai masyarakat bisa menduga ada pesan-pesan sponsor atau Bawaslu ini lagi masuk angin.
“Bawaslu itu harus tegas dan bekerja sesuai dengan aturan main. Kalau tidak tegas, ya saya tidak tahu Pemilu nanti akan jadi seperti apa. Kita juga akan terus mengawasi oknum caleg-caleg tertentu itu, jangan kedepannya nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Sehingga kami sebagai masyarakat akan melakukan fungsi kontrol secara baik,” tukasnya.
Ketika ditanya terkait penertiban baliho-baliho yang mengarah ke APK ini adalah tugas dari Pemkab Jayapura dalam hal ini Satpol PP, NYO berkelakar, “Dalam persoalan ini, kita harus bisa memilah dan memisahkan. Karena awal berbicara pelanggaran, maka Bawaslu harus menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan,”.
“Apalagi di Bawaslu inikan ada komisioner yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi. Ada divisi pencegahan, apakah Bawaslu sudah melakukan itu secara step by step. Ketika Bawaslu melalukan tugasnya sesuai dengan aturan main, maka pastinya pemerintah daerah juga mengikuti itu. Kalau Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu tidak melakukan, kenapa musti kita harus memaksakan Satpol PP melepas atribut kampanye yang telah dipasang sebelum jadwal tahapan ditentukan,” ujarnya.
“Kalau Bawaslu tegas, yang pastinya lembaga lain juga ikut mendukung. Kalau Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik, bagaimana lembaga-lembaga lain mau membantu,” sambung pria yang juga salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura ini.
NYO tidak ingin ada kesan pembiaran oleh Bawaslu terkait alat peraga tersebut. Bahkan ia tidak segan-segan melakukan pengajuan laporan dari masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Intinya, nanti kita akan mengkaji secara baik. Jika Bawaslu tidak melakukan penindakan dan indikasi itu memenuhi unsur, maka kita bisa melaporkan itu ke DKPP. Karena melakukan pembiaran kesalahan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Namun Bawaslu hanya mendiamkan, ini yang bahaya sebenarnya,” imbuh NYO yang juga Alumni Lemhanas ini.
Sementara itu, Astus Puraro salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura juga menyampaikan, kepada calon-calon anggota legislatif yang berasal dari masyarakat Nusantara agar bisa menghargai hak politik dari masyarakat pribumi yang juga maju dalam kontestasi politik saat ini.
“Saya juga meminta kepada masyarakat Nusantara, apalagi kalian juga saudara-saudara saya itu harus berikan hak politik kita sebagai masyarakat putra daerah. Karena kita bicara disini jangan sampai menciderai wawasan kebangsaan dari anak-anak asli negeri ini,” pungkas Astus Puraro yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Jayapura ini. (ewako)*