SENTANI, tabloidpapuabaru.com – Tokoh adat dan pemuda Kabupaten Jayapura menyatakan sikap bersama meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melantik Penjabat (Pj) Bupati Jayapura harus Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura.
Pasalnya berdasarkan pemberitaan disejumlah media masa, ada yang mengeluarkan statement tetap menerima keputusan Mendagri, walaupun Pj Bupati Jayapura bukan dari OAP. Kemudian, juga ada yang menolak Pj Bupati Jayapura bukan dari OAP, ada yang minta Pj Bupati Jayapura dari OAP bukan asal Kabupaten Jayapura dan juga harus Pj Bupati Jayapura OAP asal Kabupaten Jayapura.
Dari perbedaan pendapat tersebut, kali ini sejumlah tokoh adat dan pemuda yang mengatasnamakan masyarakat adat Kabupaten Jayapura Tanah Tabi ini kembali meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Jayapura harus orang asli Kabupaten Jayapura.
“Papua ini memiliki Otonomi Khusus (Otsus), maka itu Pj Bupati Jayapura harus dari dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura atau dalam hal ini ASN di lingkup Pemkab Jayapura,” demikian disampaikan Ondofolo Kampung Putali, Nelson Monim dalam sesi jumpa persnya, di Lake Side Cafe & Resto, di Jalan Raya Sentani-Waena, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 17 Desember 2022 sore.
“Jadi, ini momennya untuk ASN di lingkungan Pemkab Jayapura agar dapat mengerjakan sesuatu yang lebih prima. Oleh sebab itu, saya minta agar kita punya pejabat yang ada di Kabupaten Jayapura, untuk diberikan ruang guna bisa menduduki jabatan penjabat bupati ini,” kata Nelson Monim menambahkan.
Senada dengan itu, Ondofolo Kampung Sosiri, Boas Assa Enock menyampaikan, menjelang penetapan dan pelantikan Pj Bupati Jayapura, pihaknya minta tidak boleh bertengkar atau ada perdebatan lagi, cukup melihat ASN siapa yang bisa memimpin di daerah ini.
“Ini cuman satu setengah atau dua tahun saja, biarkan dia memimpin dulu. Jangan baku rebut dan ribut, karena itu bukan lahan. Maka itu, dilimpahkan saja agar semua berjalan dulu,” kata Boas Assa Enock yang juga pengurus Dewan Adat Suku Sentani (DASS) ini.
Sementara itu ditempat yang sama, Khoselo (Kepala suku) Kampung Yoboi, Melianus Wally mengatakan terkait Penjabat Bupati Jayapura, Pemerintah Pusat harus mendengar suara masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Apalagi disini ada Otsus. Maka itu, anak-anak Tabi ini harus diberi ruang untuk menjadi Penjabat Bupati Jayapura,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Jayapura (Gapura) Jayapura, Jack Judzoon Puraro, M.Si., mengatakan, kenapa hingga hari ini masyarakat masih bersuara terkait Penjabat Bupati Jayapura, karena Kabupaten Jayapura memiliki kekhususan.
“Hal ini perlu diingat oleh Mendagri dan Wamendagri, di mana tepat di bulan Agustus 2022 lalu telah menyerahkan 14 kodefikasi kampung adat. Maka itu, harkat dan martabat masyarakat adat harus menjadi perhatian dan prioritas utama,” ujar Jack Puraro sapaan akrabnya.
Selain itu, kata Ketua Umum PPNP RI ini juga menyampaikan, bahwa para tokoh adat dan pemuda Kabupaten Jayapura juga mengeluarkan pernyataan sikap terkait penetapan Penjabat Bupati Jayapura.
Lima poin pernyataan sikap Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura, Tanah Tabi, Papua terkait Pj Bupati Jayapura sebagai berikut:
1. Papua adalah bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah sah dan final secara hukum Internasional
2. Mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua
3. Mendukung Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Daerah Otonomi Khusus (DOB) di Papua; perlu diingat bahwa Kabupaten Jayapura adalah kabupaten pertama yang memiliki kampung adat di Papua dan Indonesia ditandai dengan penyerahan Kodefikasi kepada 14 Kampung Adat oleh Wamendagri, Jhon Wempi Wetipo
4. Menolak tegas segala bentuk kepentingan diatas Tanah Tabi dengan mengatasnamakan orang Papua. Sebab, kami masyarakat Tabi menerima pelaksanaan Otsus dan DOB. Untuk itu, kami tegaskan kepada saudara Mendagri Tito Karnavian agar segera melantik Penjabat Bupati Jayapura yang benar-benar adalah anak adat Tabi asli Kabupaten Jayapura.
5. Kami akan menjaga pelaksanaan Kamtibmas menjelang pelaksanaan perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023. (ewako)*