Kampak Papua : “Jangan Gunakan Pejabat Woropen Sebagai ATM Berjalan”
JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Korupsi Dana Pembanguna puskesmas waren Rp 7 milyard, Tiga Lsm Anti korupsi minta Kadis Kesehatan dan Kepala BPKAD ditetapkan sebagai tersangka, aktifis anti Korupsi Johan Rumkorem meminta dengan tegas, jangan gunakan Kasus korupsi di Waropen sebagai ATM berjalan, karena masyarakat sudah muak dengan prilaku Oknum jaksa yang suka menggunakan laporan masyarakat sebagai proyek.
“ untuk itu, kami datang ke Kejaksaan tinggi Papua bertemu langsung dengn Bapak Kajati Papua Witono, SH, M.Hum agar menuntaskan kasus-kasus korupsi di Papua, kami sudah ketemu dan Bapak Kajati sendiri sudah sampaikan masyarakat tetap kawal”, tutur Johan.
Johan menambakan, Bapak kajati sendiri semapaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat dari Menkopolhukam Mahfud MD dan jaksa agung tentang penanganan korupsi di Papua, dan Kajati sendiri juga bilang, saya anti korupsi jadi saya meminta masyarakat pantau, saya sudah rekam semua dan saya akan tindak lanjutin, tegas Witono selaku Kajati Papua.
Demikian penegasan itu disampaikan resmi oleh Sekum Lsm Kampak Papua, Johan Rumkorem melalui menyatakan sikap yang tertuang pada rilis yang diterima oleh Media Online ini Sabtu 30 September 2023. Pihaknya juga sampaikan terbukan kepada kejati papua,” Tegasnya.
Disebutkan bahwa, Pernyataan Sikap Lsm Kampak Papua bersama Masyarakat Anti Korupsi Waropen poinnya Korupsi adalah Kejahatan luar biasa yang harus di lawan. Dan, Korupsi adalah musuh bersama.
Menyikapi Kondisi keuangan daerah Kabupaten Waropen yang tidak dikelola secara tertib, efektif dan transparan, serta pelayanan kesehatan yang bobrok dan tidak berperikemanusian, maka kami dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi, bersama Masyarakat Anti korupsi waropen menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Menyampaikan bahwa; Aparat Penegak Hukum di tanah papua dalam hal ini Kejaksaan negeri kepulauan yapen tidak profesional menegakkan hukum di papua sehingga kasus kejahatan Korupsi di waropen makin subur hingga berbuah.
2. Kejaksaan negeri kepulauan yapen di serui dinilai memilihara Koruptor di waropen sehingga membebas tugaskan Terpidana Korupsi Hein Ayomi Cs sebagai terpidana yang kebal hukum dan dijadikan sebagai ATM berjalan sehingga bebas hirup udara segar di luar selama enam tahun.
3. Kejaksaan negeri Kepulauan yapen diduga kongkalingkong dengan Kepala dinas kesehatan dan Kepala BPKAD sehingga status Penyelidikan yang sudah dinaikan ke status Penyidikan tidak di tetapkan sebagai tersangka, namun diduga DiSP3kan alias dihentikan.
Untuk itu, ppMelalui penanganan hukum Tipikor yang tidak efektif, transparan dan tidak berasas pada Tri Krama Adhyaksa, maka Atas Nama Undang-Undang Negara Kesatuan Repubik Indonesia, kami Lsm Kampak papua bersama Masyarakat Anti korupsi waropen Meminta kepada Yth Bapak Presiden Republik indonesia Joko Widodo dan Bapak Mentri Kordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD agar memanggil Jaksa Agung Republik indonesia untuk menegur dan mempertanyakan kinerja para oknum jaksa di papua yang tidak bekerja sesuai dengan Standard Operasional Prosedur dalam tubuh Kejaksaan yang berasas pada Tri Krama Adhyaksa.
Masyrakat Anti korupsi waropen bersama Lsm Kampak Papua menduga penanganan kasus korupsi di waropen lamban dan berlarut-larut karena
ada oknum – oknum jaksa di kejaksaan negeri yapen yang disinyalir melindungi kejahatan Korupsi di Waropen. Untuk itu, tingkat kepercayaan masyarakat Anti korupsi terhadap Kejaksaan negeri yapen yang makin menurun, maka
Kejaksaan tinggi papua dimint segera tetapkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD waropen sebagai tersangka karena diduga Korupsi Dana pembangunan puskesmas waren sebesar Rp 7 milyard.
Dan, melalui laporan masyarakat sesuai dengan UU 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018, maka;
1. Kami Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi papua untuk memerintahkan Kejari yapen agar memeriksa Plt BPKAD Ruben Yason Rumboisano, S.T, karena diduga Korupsi dana Hibah Sidang sinode GKI Betania waren sebesar Rp 8.5 milyard.
2. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi papua segera memeriksa Kepala dinas kesehatan waropen Marthinus Serarawani, S.Pd, karena diduga korupsi dana Obat-obatan Malari, TB dan Hiv/Aids sebesar Rp 1.1 milyard.
Demikian Pernyataan sikap Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Lsm Kampak Papua) tetap berdiri pada Dasar Konstitusi NKRI dan tetap membela Merah Putih sebagai lambang negara yang mempersatukan negara kesatuan Republik indonesia di tanah Papua.***