SENTANI,tabloidpapuabaru.com – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menyatakan, bahwa sudah mendapat surat pengusulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan.
“Surat saya terima di tanggal 1 Desember 2023 kemarin dan surat itu berdasarkan ketentuan akan saya teruskan kepada Pj Gubernur Papua, untuk selanjutnya menerbitkan SK pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura,” kata Triwarno Purnomo kepada sejumlah wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 2 Desember 2023.
Karena kata Pj Bupati Jayapura, untuk menuju kearah sana, persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di dalam tata tertib (Tatib) DPRD itu sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu juga menjadi fokus perhatiannya.
Nah kenapa demikian, ketika Pj Gubernur menandatangani SK pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu, tentunya tanggung jawab beralih ke gubernur.
“Sehingga kewajiban saya untuk mengamankan kearah sana. Nah, kita lihat mekanismenya itu sudah sesuai atau tidak, disitu ya. Jadi,
Triwarno Purnomo menyebutkan, bahwa dirinya sudah menerima surat itu pada tanggal 1 Desember 2023 dan diserahkan langsung dari pengadministrasian umum di Bagian Umum Setda Kabupaten Jayapura.
“Jadi, saya sudah terima surat di tanggal 1 Desember. Tapi, tidak bisa saya di tekan, di intimidasi untuk proses ini. Karena saya bertanggung jawab terhadap ketetapan yang diambil oleh pimpinan dalam hal ini Pj Gubernur. Saya tidak mau ketika menandatangani SK pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, lalu di kemudian hari ada persoalan,” kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Pj Bupati Jayapura pun menanggapi dengan santai adanya komentar-komentar masyarakat maupun pihak anggota dewan terkait surat pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu.
“Itulah yang saya harap kita semua menghargai dan menghormati proses ini. Jangan ada yang mendesak-desak saya, sehingga semua ketentuan yang ada di dalam Tatib dewan itu sendiri yang harus dipenuhi,” kata Triwarno Purnomo sembari menambahkan bahwa surat tersebut baru naik dari Pengadministrasian Umum di Bagian Umum Setda Kabupaten pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin. (Ewako)**