SENTANI, tabloidpapuabaru.com – Polres Jayapura melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 30 November 2023. KRYD ini melibatkan personil gabungan fungsi Samapta, Propam dan Satlantas Polres Jayapura sebanyak 60 orang personel.
Kegiatan tersebut digelar di ruas Jalan Raya Sentani-Waena, depan Pertigaan Lampu Merah (Traffic Light) Bandara Sentani, dengan sasaran pemeriksaan pengendara roda dua. Pemeriksaan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm dan juga menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.
Dalam KRYD malam itu, jumlah kendaraan yang diperiksa mencapai ratusan roda dua. Dari jumlah tersebut, 70 pengendara sepeda motor didapati melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm, knalpot non standar (racing), tidak memasang plat nomor, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta terdapat dua orang pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharuddin Buton, S.H., mengatakan, tidak ditemukan adanya minuman keras (Miras) dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Namun, dalam KYRD ini ditemukan dua orang pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam (Sajam).
“Ya, malam ini kita melaksanakan kegiatan sweeping dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan ini juga kita mendapatkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi plat nomor maupun pengendara yang tidak menggunakan helm standar sekitar 60 sampai 70 unit roda dua. Kemudian, kita langsung melakukan penilangan dan masyarakat yang ditilang tinggal langsung membayar denda tilangnya ke BRI dengan menggunakan kode BRIVA,” kata Kasat Lantas Polres Jayapura disela-sela kegiatan tersebut.
“Untuk hasil dalam kegiatan tersebut, ada senjata tajam (Sajam) yang ditemukan dan dibawa oleh dua orang pengendara motor. Yakni, satu orang membawa rencong dan satu orang lainnya lagi membawa tulang kasuari,” pungkas mantan Kapolsek Kawasan Bandara Sentani ini. (Ewako)*