SENTANI | Tabloidpapuabaru.com –Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan pengukuhan Kepala Kampung, Kepala Kampung Adat, dan Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini memperpanjang masa jabatan Kepala Kampung yang awalnya hanya enam tahun untuk tiga periode, menjadi tambahan dua tahun bagi mereka yang masa baktinya berakhir pada Februari 2024 dan seterusnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kampung. Steven Ohee, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan pihak Provinsi dan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, tidak semua kampung di Jayapura menerima penambahan masa jabatan. Dari 139 kampung, hanya kampung-kampung yang dinilai memenuhi syarat sesuai aturan yang akan mendapatkan tambahan masa kerja.
“Penambahan masa jabatan ini berlaku bagi Kepala Kampung definitif. Sedangkan bagi Pelaksana Tugas (PLT) atau Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak mendapatkan perpanjangan,” jelas Ohee.
Selain itu, terkait BAMUSKAM, dari 139 kampung, hanya 86 kampung yang memiliki BAMUSKAM definitif. Masih banyak kampung yang belum memiliki BAMUSKAM definitif karena masa jabatan sudah habis. Pemerintah Kabupaten mendorong segera diadakan pemilihan BAMUSKAM baru agar roda pemerintahan desa/kampung berjalan efektif.
Untuk Kepala Kampung Adat, aturan adat tetap berlaku, yaitu masa jabatan akan diperpanjang setiap enam tahun atau hingga kepala adat meninggal. Namun, hal ini tetap harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Jayapura berkomitmen untuk mempercepat pengukuhan BAMUSKAM yang tersisa guna memastikan pemerintahan di tingkat kampung dapat berjalan dengan baik dan efektif. (DanTop)