SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Politisi Senior PDI Perjuangan Provinsi Papua, Korneles Yanuaring membuat Sekretaris dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura kesal, karena perkataannya yang meminta kepada Sekretaris dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura untuk menjelaskan kepada publik, aturan mana yang dipakai untuk menunjuk pimpinan sementara DPRD Kabupaten Jayapura yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Selain itu, Korneles Yanuaring yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 itu juga menilai Sekretaris dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang ada saat ini tidak paham dengan aturan dan tata tertib (Tatib) dewan.
Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang geram dengan pernyataan Korneles Yanuaring itu adalah Sihar Lumban Tobing, S.H., yang juga merupakan Praktisi Hukum angkat bicara.
Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura itu mengatakan, Korneles Yanuaring itu yang kurang paham dan pernyataan dari Korneles Yanuaring itu membuat dirinya merasa lucu.
“Menurut dia, aturan mana yang kami tidak paham. Saya anggap beliau ini yang kurang paham, jadi saya balik aja ke dia yang kurang paham. Karena itu, semua sudah diatur di PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pergantian pimpinan DPRD, yang terdapat dalam Pasal 35 atau 36 menyebutkan ketika ada pemberhentian atau pergantian pimpinan. Maka para wakil ketua DPRD lainnya menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD,” katanya ketika menghubungi wartawan media online ini, Kamis, 23 November 2023.
“Jadi harus ada yang melaksanakan tugas ketua dprd atau pimpinan yang bersifat sementara itu. Karena itu, memang sudah perintah Undang-Undang atau ada diatur dalam PP. Di antara para wakil ketua itu menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas pimpinan DPR sampai ada pimpinan yang definitif, itu ada aturannya kalau beliau mau baca baik peraturannya. Ya, harus ada yang pimpin hingga ada pimpinan dewan yang definitif. Kalau memang sudah ada definitif, berarti tidak ada lagi pimpinan sementara DPRD,” tambahnya.
Sihar Tobing sapaan akrabnya itu juga menyatakan, Korneles Yanuaring perlu banyak membaca aturan yang baru.
“Dia bilang tidak sah, ya bagi yang tidak mengerti atau paham hukum boleh saja bilang tidak sah. Tetapi, kalau yang mengerti hukum dan aturan, pasti dia bilang sah,” katanya.
Menurut Politisi Golkar Kabupaten Jayapura ini, apa yang telah dilakukan oleh DPRD itu ada dasar hukumnya dan menggunakan aturan yang berlaku.
“Kalau beliau (Korneles Yanuaring) bilang zamannya pernah membuat tata tertib dewan, itukan pada 10 tahun lalu yang menggunakan pedoman PP 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR. Sementara yang sekarang ini, untuk aturan itu sudah tidak berlaku lagi. Karena sekarang kita pakai PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam menyusun tatib dewan dan disitu sudah jelas diatur, baik tentang pemberhentian pimpinan DPR maupun mekanisme dalam menetapkan pimpinan ketua DPRD yang sementara,” tutu Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ini.
“Artinya, jika ketua DPRD diberhentikan, maka ada pasal yang diatur dalam PP 12 tahun 2018 yang menyebutkan diantara wakil ketua itu wajib memilih salah satunya, untuk melaksanakan tugas pimpinan atau Ketua DPRD hingga nantinya ada ketua definitif. Jadi, soal ini ada dasar hukumnya,” jelasnya menambahkan.
Sihar menuturkan, jika berbicara soal ini juga lebih kepada dasar hukum, bukan lagi soal logika semata atau pakai perasaan.
“Makanya, saya bilang belau itu memakai peraturan yang lama. Dia tidak pernah baca peraturan yang baru kah. Tatib dewan yang berlaku dahulu itukan di masanya dia masih jabat wakil ketua dewan, masa tatib itu mau berlaku di zaman kami, ya jelas tidak bisalah,” tuturnya lagi.
Terkait adanya pernyataan yang tidak paham aturan, Sihar Tobing berharap, agar Korneles Yanuaring perlu membaca peraturan yang terbaru, karena disitu sudah diatur semuanya. Supaya tidak blunder saat membuat pernyataan di media. “Rajin-rajinlah baca peraturan yang terbaru. Kalau dia bilang kami tidak paham aturan hukum, ya saya bilang kalau dia itu tidak paham literasi peraturan hukum. Dia pasti gak baca peraturan yang terbaru,” pungkas pria yang juga Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura ini. (ewako)**