JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan bagi saksi Partai Amanat Nasional yang nantinya bertugas di TPS saat pencoblosan Pemilu 2024. Hal ini bertujuan agar seluruh saksi dapat mengamankan suara PAN dan mengantisipasi terjadinya kecurangan.
Bimtek dan pelatihan saksi tersebut digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Papua bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Jayapura di PTC Entrop Kota Jayapura, Papua, Senin (12/2/2024).
Ketua DPW PAN Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan bahwa seluruh saksi adalah menjadi ujung tombak partai saat proses pemungutan suara terjadi di TPS yang punya kuasa saat itu mewakili partai di tempat pemungutan suara (TPS) hanya saksi.
“Hari ini dalam bimtek kita sudah sampaikan agar para saksi kita dapat bertugas dengan baik, bisa datang tepat waktu, mengikuti semua prosedur yang ada di TPS tapi juga ikut sama-sama selain mencatat perolehan suara juga mengawasi proses proses pemilihan di TPS artinya jika ada hal hal yang memang dianggap kurang sesuai bisa dicatat,”ucapnya.
“Dalam Bimtek hari ini pemberi materi dari Bawaslu Kota Jayapura dan dari Partai Amanat Nasional secara internal,” Ujarnya
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan bahwa seluruh saksi dipastikan telah memahami fungsi, penempatan dan tugasnya lewat bimtek dan pelatihan, sehingga saat hari pencoblosan nanti tidak ditemukan adanya kendala.
“Para saksi hadir di TPS sebelum jam 07.00 WIT di TPS masing masing. Adapun peran saksi pemilu di antaranya memastikan hak-hak peserta pemilu tidak dilanggar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu/ memastikan hasil perolehan suara peserta pemilu, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS dan mencegah terjadinya manipulasi dan menandatangani hasil berita acara perhitungan suara formulir C1 dan seterusnya itu yang menjadi tugas-tugas mereka,”ujarnya
Lebih lanjut dirinya menambahkan dari jumlah TPS dikota ada empat Dapil sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni Dapil Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan dapil Heram-Muaratami, 2 Dapil provinsi dan 1 Dapil DPR RI.
Partai Amanat Nasional menerjunkan sebanyak 940 lebih saksi pada Pemilu 2024.
“Jumlah para saksi sudah disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 940, bahkan lebih karena ada koordinator karena setiap kelurahan kita menempatkan paling tidak minimal 1 maksimal 3 koordinator tergantung jumlah TPS, rata-rata perkoordinator itu membawahi 15-20 TPS,”ujarnya
Pihaknya berharap para saksi juga ikut memilih di TPS masing masing, sehingga suara dari Partai Amanat Nasional juga ada di situ.
Dalam Bimtek Pemilih diingatkan mengenai larangan saat berada di bilik suara. Yakni, larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
“Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kita berharap kalau sudah ada PKPU seperti itu kita bisa berkomitmen untuk bersama-sama mengawal supaya tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,” Pungkasnya. (Redaksi)