SENTANI, tabloidpapuabaru.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., mengingatkan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non ASN (honorer) agar tidak menkonsumsi dan mabuk minuman keras (Miras) saat kerja di kantor.
Peringatan itu disampaikan Sekda Hana menyikapi adanya laporan yang masuk ke telinganya perihal masih ditemukannya para pejabat ASN maupun tenaga Non ASN yang meminum minuman beralkohol di lingkungan kantor.
“Untuk semua para ASN maupun tenaga Non ASN agar tetap menjunjung tinggi keteraturan disiplin pegawai dan juga disiplin sebagai ASN. Supaya tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan melanggar aturan seperti mabuk konsumsi miras maupun hal-hal yang tidak bermartabat itu tidak boleh dilakukan di kantor ini,” tegas Hana Hikoyabi kepada wartawan media online ini di ruang kerjanya, Selasa, 5 Maret 2024.
Lanjut kata Mama Sekda sapaan akrabnya, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN maupun tenaga Non ASN yang kedapatan masih meminum minuman keras di lingkungan Kantor Bupati Jayapura.
“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa saya akan berikan sanksi tegas jika kedapatan pejabat daerah yang konsumsi minuman beralkohol dan mabuk saat bekerja di kantor,” kata Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.
Ia mengatakan sebagai pejabat daerah, maka tidak boleh mabuk konsumsi miras. Sebab, sangat bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan saat dilantik memegang jabatan tertentu.
Hana Hikoyabi menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan karir yang bersangkutan di jajaran Pemkab Jayapura.
“Hal ini untuk menjadi perhatian dari semua pejabat daerah, ASN dan tenaga Non ASN. Karena ketika saudara kedapatan mabuk konsumsi miras akan merusak nama baik pemerintah Kabupaten Jayapura,” ujar Hana Hikoyabi.
Sekedar untuk diketahui, bahwa laporan atau informasi yang sampai ke telinga Sekda Kabupaten Jayapura itu juga diketahui oleh wartawan media online ini. Yakni, mabuk konsumsi miras ini diduga dilakukan saat kerja di lingkungan Pemkab Jayapura maupun saat melakukan jaga malam di areal lingkungan kantor.
Bahkan ada informasi yang diperoleh wartawan media online ini, bahwa ada oknum ASN maupun tenaga Non ASN yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Karena oknum honorer saat berjaga malam di lingkungan kantor itu kedapatan sedang mengkonsumsi miras. (Ewako)**