JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Menanggapi pernyataan anggota Komisioner KPU Pegunungan Bintang divisi Hukum dan pengawasan Hubertus Bamulki terkait proses pendanaan pelipatan surat suara Pemilu tetapi membias ke dana hibah Pilkada di media online Jubi (29/01/24) diklarifikasi oleh mantan ketua KPU Pegunungan Bintang periode 2018-2024 Titus Lao mohy, bahwa seorang komisioner harus membedakan sumber pembiayaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi semua tahapan Pemilu tahun 2024 dibebankan kepada APBN atau dianggarkan melalui pemerintah pusat. Sedangkan tahapan Pilkada nantinya akan dibiayai oleh APBD kabupaten. Sehingga pernyataan yang menyinggung dana hibah Pilkada itu pernyataan yang salah dan perlu saya klarifikasi.” Tegasnya ketika ditemui di Abepura (30/01/24).
Dijelaskan oleh Titus Lao Mohy, bahwa memang akhir tahun 2023 pihak KPU bersama Pemerintah derah Kabupaten Pegunungan Bintang telah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan dukungan pemerintah daerah kepada KPU Pegunungan Bintang dalam rangka tahapan Pilkada 2024.
“Sesuai surat edaran Mendagri dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada, Pemda wajib mendukung anggaran tahapan Pilkada sebesar 40% yang dibutuhkan KPU dan wajib dianggarkan di tahun 2023. Jadi sesuai RAB yang diajukan KPU kepada pemda, yang mana setelah rasionalisasi Pemda menyetujui 50 Milyard sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dari dana kebutuahan KPU sebesar 50 Milayard ini yang ditandatangani oleh saya selaku ketua KPU sebanyak 5 milyard atau 10 persen dari RAB yang diajukan.” Jelasnya.
Sesuai NPHD yang ditandatangai oleh pihak KPU bersama Bupati Pegunungan Bintang, bahwa dana yang 10 persen tersebut masih tertampung direkening KPU dan belum digunakan oleh KPU periode sebelumnya, karena dana tersebut diperuntukan untuk mendukung tahapan Pilkada Pegubin.
“Dana Hibah itu masih tertampung direkening hibah KPU Pegunungan Bintang. Nanti setelah peluncuran tahapan Pilkada barulah akan digunakan dana tersebut sesuai dengan RAB yang diajukan oleh KPU. Jadi dana 5 Milyard itu masih tertampung di rekening KPU, karena tahapan Pilkada belum dimulai. Kecuali dana Hibah Non tahapan yang dihibahkan pemda telah digunakan oleh KPU di tahun 2023. Secara administrasi dalam NPHD saya yang tandatangan tapi uang akan dikelola oleh Komisioner baru. Hal ini perlu saya klarifikasi supaya tidak membias ke publik.” Tegasnya.
Pihaknya mengharapkan kepada komisioner KPU yang baru agar mengedepankan kebersamaan dalam mengawal tahapan Pemilu di kabupaten Pegunungan Bintang.
“Keputusan tertinggi di KPU itu rapat pleno. Di KPU berlaku sistim kolektif kolegial. Untuk itu jika ada masalah dibicarakan baik di internal organisasi untuk mecarikan solusi. Karena para Kasubag di KPU Pegunungan Bintang mereka sudah pengalaman dan paling tidak harus bertanya untuk mendapatkan informasi. Supaya hal-hal sepeleh ini tidak harus mempublis ke media. Ini kurang baik kesannya di masyarakat.” Pintahnya.
Dirinya mengingatkan bahwa tugas utama anggota komisioner adalah mengurus tahapan Pemilu sesuai dengan tugas yang diberikan berdasarkan UU Pemilu, yang mana tahapan Pemilu tinggal hitungan minggu, sedangkan secara adminitrasi dibackup oleh bagian sekretariat KPU.
“Karena system keuangan di KPU sudah berubah dan yang bersangkutan sebagai seorang ASN tentu mengetahuinya. Jadi perubahan-perubahan ini harus juga diikuiti baik agar dalam memberikan setiap informasi atau pernyataan di media sesuatu yang pasti. Berharap kepada sekretaris agar memberikan dukungan yang maksimal supaya permasalahan seperti ini tidak membias pada tahapan Pemilu.” Ungkapnya serius (***)