SENTANI, tabloidpapuabaru.com – Terkait adanya temuan-temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua, khusus di wilayah pemerintahan Kabupaten Jayapura, maka Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mempersulahkan temuan-temuan dari hasil BPK itu wajib ditindaklanjuti.
Hal itu ditegaskan penjabat bupati Jayapura ketika ditanya wartawan media online ini terkait adanya temuan BPK tahun 2017 yang merekomendasikan kepada Bupati Jayapura agar Inspektorat Kabupaten Jayapura harus melakukan monitoring dan mengevaluasi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau dan juga rekomendasi LHP BPK Tahun 2017 yang menemukan gaji Direksi dan Bawas Perusda Baniyau tidak ada dasar hukum penentuan nominalnya.
“Ya, yang namanya temuan (hasil) pemeriksaan itu wajib ditindaklanjuti. Baik itu, yang sifatnya kewajiban setor maupun yang sifatnya kerugian. Hal itu semuanya wajib ditindaklanjuti,” katanya, usai melepas peserta Raimuna Nasional ke-XII Kontingen Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 9 Agustus 2023.
Hasil temuan berupa rekomendasi LHP BPK 2017, menurut Pj Bupati Triwarno, wajib untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua tahun 2017.
“Jadi, inspektorat harus tegas dan berani untuk penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan BPK,” ungkap mantan Pjs Bupati Asmat ini. (Ewako)**