JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,– BPS Wilayah I, Pdt. Frans Mambrasar, S, Th, MM dalam pembukaan Temu Raya Majelis Jemaat Wilayah D Klasis Port Numbay, yang digelar di Jemaat Pniel Kotaraja, Jumat, (9/6/2023).
Pdt. Frans Mambrasar mengatakan bahwa, Tujuan diadakan Temuraya Majelis Jemaat adalah untuk mempersatukan tugas dan pelayanan, saling mengenal antar sesama pelayan.
” saya mengajak seluruh Penatua dan syamas untuk bersyukur kepada Tuhan atas kasih dan pertolongannya sehingga Temu Raya Majelis Jemaat khusus rayon D yang di gelar di Jemaat Pniel Kotaraja ini dapat terlaksana dengan baik, ” Terangnya.
Dijelaskan bahwa hal yang mendasar adalah menyamakan seluruh peraturan-peraturan Gereja baik tata gereja maupun 9 peraturan amandemen tata gereja yang diputuskan dan ditetapkan pada Sidang Sonode XVIII di Waropen.
” jadi intinya adalah kita mau menyamakan seluruh peraturan-peraturan gereja, baik tata gereja dan 9 peraturan amandemen tata gereja yang kemudian diputuskan dan ditetapkan pada Sidang Sinode XVIII di Waropen, dan ke depan penjabaran akan turun kepada Penatua dan Syamas,” ujar Mambrasar.
Mereka (Penatua dan Syamas ) adalah pemimpin di jemaat yang merupakan basis untuk memperkuat Klasis dan Sinode,”(ujung tombak).
Oleh karena itu ujar Mambrasar, Penatua dan Syamas dapat memahami seluruh aturan, sehingga melangkah tidak salah.
Pembukaan diawali dengan ibadah singkat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jemaat Pniel Kotaraja, Pdt. Fince Rumere, S, TH, MM.
Temu Raya ini berlangsung di bawah sorotan tema “Kasih Kristus yang Menggerakkan Kemandirian Gereja, Keadilan, Perdamaian dan Kesejahteraan”.
Pada kesempatan itu, Ketua tim kerja Penatua (Pnt) Kristhina, R I Luluporo Mano,S, IP, M. AP l, kepada awak media, menjelaskan bahwa kegiatan Temu Raya Majelis Jemaat melibatkan peserta dari 10 jemaat, namun yang mengikuti ada 8 Jemaat.
Dengan jumlah peserta 589 orang Majelis, yang mengikuti sebanyak 420 orang.
“Materi Temu Raya akan disampaikan dari Sinode GKI di Tanah Papua, yang akan mensosialisasikan keputusan Sidang Sinode XVIII Waropen kepada bapak ibu majelis,” kata Pnt Kristhina.
Karena sambung Kristhina, ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan tetapi juga ada yang dikurangi, bahkan ada yang ditambahkan. misalnya seperti liturgi-liturgi ditambah jumlahnya untuk 5 sampai 10 tahun ke depan.
Sebagai ketua tim, Kristhina berharap kepada teman-teman majelis untuk mengikutinya dengan baik, agar jika ada hal-hal yang kita belum mengerti dapat ditanyakan langsung kepada Sinode.
Sehingga dalam pelaksanaan baik itu Liturgi maupun aturan dan tata Gereja GKI di Tanah Papua ini dapat kita lakukan dengan sebaik-baiknya di Jemaat kita masing-masing,” imbuhnya.
“Semua Jemaat GKI di tanah Papua, misalnya mempunyai aturan yang sama baik di dalam gereja, tetapi juga liturgi-liturgi ibadah yang diikuti dan dilakukan oleh seluruh Jemaat GKI di Tanah Papua,”tandasnya.
ia berharap Penatua dan Syamas bisa menterjemahkan aturan ini ke seluruh warga jemaat GKI. Tetapi juga mereka mampu menyampaikan peraturan-peraturan gereja yang dasarnya adalah diambil dari Alkitab,”harapnya.***