JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Salah satu Tokoh Pemuda Sarmi, Yoppy Marwa meminta Ibu Yanni segera tarik diri dan keluar dari Kabupaten Sarmi
” Saya ingin agar Ibu, Yanni tidak masuk ke Sarmi untuk mencalonkan diri sebagai Bupati
di Kabupaten Sarmi. Berikan kesempatan kepada anak-anak pemilik negeri Sarmi untuk mengurus daerahnya sendiri. ” Tegas Yoppy kepada media online ini melalui rilis resmi yang diterima Redaksi selasa.
Dirinya meminta Presiden RI terpilih Prabowo yang juga adalah ketua umum Partai Gerindra agar menarik Yanni, SH Ketua DPD Gerindra Papua untuk segerah keluar dari Sarmi dan tidak maju sebagai calon bupati Sarmi, ” Pungkasnya.
Disebutkan bahwa produk UU Otsus jilid 2 dibuat oleh pemerintah untuk mensejahterakan OAP, tetapi kenyataannya tidak memihak kepada orang asli Papua (OAP).
” buktinya saya di minta oleh Negara untuk Nasionalis,
Artinya Negara ingin Saya mempunyai Jiwa Nasionalisme yang Tinggi Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi saya melihat, Produk UU yang ada di Negara Kita ini, terlebih Khusus UU Otsus Jilid 2.
Saya melihat Tidak ada Ruang yang Luas terhadap Orang Asli Papua.”ungkapnya.
Dirinya inginkan Anak Sarmi yang Pimpinan Kabupaten Sarmi.
“Kenapa demikian, karena saya anak Papua, saya anak dari Kabupaten Sarmi, Saya Anak Indonesia.
Saya ingin Anak Sarmi menjadi Bupati
Di Negrinya sendiri, tempat Kabupaten Saya Berasal, yaitu Kabupaten Sarmi. Kenapa Hak Saya itu tidak di Lindungi oleh UU Otsus Jilid 2.” Tegas Yoppy dengan nada bertanya.
Dikatakannya bahwa Negara memintanya untuk Nasionalis, sedangkan Negara sendiri Tidak Nasionalisme terhadap UU Otsus Jilid 2 itu.
” Bagaimana mungkin, pola pikir saya dan gagasan saya dan cara hidup saya harus nasionalis sedangkan aturan untuk Hak-hak saya di batasi didalam UU Otsus Jilid 2.” Pungkasnya serius.
Apa yang di Batasi yaitu hak OAP di Batasi dengan tidak adanya Aturan yang tertulis bahwa Bupati ataupun Walikota adalah Anak Asli dari Daerah Kabupaten Atau Kota Tersebut.
” Itu yang Saya Sesali dan Kecewa, kenapa Negara tidak Nasionalis terhadap saya, padahal saya adalah Anak dari Negara Indonesia.
Anak Papua, Anak Indonesia.
Ada 4 Daerah Otonomi Khusus.
- Jakarta Pusat.
- Jogjakarta.
- Aceh.
- Papua.
Jogjakarta dan Aceh di Berikan
Secara Spesifik, sedangkan Saya di Papua.
Tidak di Berikan Secara Spesifik.” Ada apa, tanya tokoh muda Sarmi itu
Jika, PKPU 8 itu Berpegang ke UU Otsus Jilid 2.
Terus Bagaimana dengan UU Hierarki ?
PKPU Dia Memakai UU Hierarki Mana?
Tidak Mungkin PKPU Memakai UU Hierarki dari UU Otsus Jilid 2.
PKPU harus Mengikuti UU Hierarki dari, UUD 1945.
karena UUD 1945, adalah UU Tertinggi di Indonesia.
Untuk itu Ia meminta kepada Lembaga Yudikatif, dalam Hal ini Mahkamah Konstitusi, untk Melihat Serius Hal ini.
Karena jika MRP Papua sdh Membawa Aspirasi Kami Orang Papua untuk mau jadi Bupati di Kabupaten Kami Sendiri, MRP harus Menerima Materi yang di Uji, Materi Otsus Jilid 2 Tersebut.
Saya Minta Tambahan 2 Point di Revisi UU Otsus Jilid 2 Tersebut,
1 Bupati Anak Asli Daerah, Anak Papua.
- Walikota Anak Asli Daerah Papua, Anak Papua.
Kalau 02 atau Wakil Bupati dan Wakil Walikota, itu Bisa Anak Papua dan juga Bisa Non Papua.
Tapi Non Papua juga yg bagaimana?
Harus Memenuhi Kriteria, seperti Lahir Besar di Daerah Tersebut atau Sudah Hidup dan Berdomisili di Kabupaten ataupun Kota Tersebut.
” Saya secara pribadi, meminta secara khusus kepada, presiden terpilih.
Bapak Kita, Bpk Prabowo Subianto.
untuk menarik Ibu, Yanni.
Naik ke Ring 1 untuk menjadi Mentri atau Wakil Mentri, Mengingat Ibu adalah Ketua Partai Gerindra Propinsi Papua.
Dan juga menjadi Salah Satu Aktor Penting untuk Memenagkan Bpk, Presiden Terpilih.
Bpk, Prabowo Subianto.
Saya mendukung Ibu, Yanni untuk melakukan Pembangunan, namun saya lihat dan Saya Analisa bahwa Ibu, Yanni harus Naik ke Ring 1 didalam Kabinetnya, Bpk Presiden Terpilih.
Bpk, Prabowo Subianto, dan Biarkanlah Kursi Kursi Bupati Baru untuk Anak Papua, Anak Negri sendiri.****