JAYAPURA – Ketua Pengurus Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia (Askopindo) Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Stefen Robert Belarminus,SPi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Boven Digoel harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Peraturan ini berlaku pada sejak 28 Maret 2019 lalu, tapi pada kenyataannya kami anak asli Boven Digoel hanya menjadi penonton di negeri kami sendiri, sedangkan saudara-saudara kami yang dari luar justru mendapat perhatian dari pemerintah daerah,”ungkapnya kepada media ini, Jumat (12/11).
Dikatakan, tidak ada keberpihakan terhadap anak asli Boven Digoel dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Boven Digoel.
Menangapi hal tersebut, Wakil ketua III DPD Askopindo Provinsi Papua, Rony Behuku menjelaskan bahwa dalam pengadaan paket barang dan jasa pemerintah yang nilainya dibawah Rp. 500 juta tidak perlu mengikuti pelelangan di LPSE.
“Pengadaan barang dan jasa itu, yang secara khusus dibawah Rp. 500 juta itu tidak perlu terlalu bertele-tele karena sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang kaitannya dengan Otsus supaya untuk orang asli Papua bisa diberdayakan,”jelasnya.
Dikatakan, paket tersebut diberikan kepada pengusaha-pengusaha asli papua, itu harus berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari para pengusaha yang berhak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
“Paket itu dikasih ke putra-putri daerah yang sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden Dengan catatan bahwa mereka harus melaksanakan tanggung jawab dengan baik,”katanya.
Rony membeberkan, pemerintah daerah harus memprioritaskan pengusaha asli Papua dengan memposisikan pengusaha asli Papua dalam pembangunan, sehingga bisa menjadi pilar ekonomi di kabupaten daerah masing – masing dengan catatan bahwa mereka harus melaksanakan tanggung jawab baik.
Secara terpisah, Ketua Pokja Adat MRP, Amatus Dantipist menyebutkan MRP berkewajiban melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang melibatkan putra-putri Papua dalam usaha atau kontraktor di daerahnya perlu dipertanyakan kepada pihak eksekutif.
“Sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). menegaskan pentingnya konsistensi atau kepatuhan seperti dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua, terus membangun komitmen yang sama, dan menjalin hubungan kerja yang sinergis dan harmonis untuk mewujudkan kebangkitan masyarakat menuju kehidupan yang mandiri dan sejahtera dan berkeadilan sesuai visi dan misi Gubernur Papua,”pungkasnya. (Jokar/Yan)