BIAK. PB, – Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Jhon Nehemia Mandibo beberapa waktu lalu terkait perlu adanya transparansi penggunaan dana covid-19 oleh Pemda setempat berbuntut terjadinya aksi penganiayaan.
Aksi penganiayaan yang dinilai tidak terpuji itupun justru dilakukan oleh salah satu oknum rekan anggota DPRD, DN terhadap Jhon Mandibo disela-sela rapat bersama Bupati, Herry Ario Naap, Selasa (7/7) kemarin, dengan agenda mendengarkan klarifikasi terkait pernyataan yang telah dipiblikasikan oleh anggota DPRD asal Partai Petsatuan Pembangunan, Jhon Mandibo. Tidak menerima perlakuan tersebut, Jhon Mandibo yang didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi RSUD untuk membuat visum, dan selanjutnya mendatangi Polres Biak Numfor guna membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD.
“kami sudah datangi Polres Biak Numfor untuk membuat laporan resmi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota dprd terhadap saudara Jhon Mandibo, dimana sebelumnya kami juga sudah ke rumah sakit untuk membuat visum (etrepetrum),” ucap salah satu kuasa hukum Jhon Mandibo, Imanuel Rumayom, SH pada media ini.
Bersama dua rekannya, Romy Batfeny, SH dan Zothar Berotabui, Imanuelpun berharap agar dari laporan polisi yang telah dibuat, nantinya bukan saja pelaku, akan tetapi pihak-pihak yang menghasut sehingga terjadinya penganiayaanpun harus dipanggil untuk diperiksa. “Saya pikir ini bagian dari tugas polisi untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini guna mengungkap pelaku, tetapi juga motif-motif dari penganiayaan yang terjadi. Harapan kami juga bahwa pihak kepolisian harus bekerja profesional, artinya proses hukum ini harus berjalan secara terbuka sehingga menjadi pembelajaran,” urai Imanuel.
Dikatakan, kliennya, Jhon Mandibo sebagai anggota DPRD seharusnya dilindungi atau mendapatkan perlindungan di tempat kerjanya mengingat tugas dan tanggung jawabnya mewakili aspirasi masyarakat. Namun dengan terjadinya penganiayaan ini, pihak kuasa hukum Jhon Mandibopun menyatakan rasa kecewa. “Kami sangat kecewa atas kejadian yang sudah terjadi. Harapan kami bukan hanya kami tim kuasa dari Jhon, tetapi masyarakat Biak, khususnya representase atau perwakilan dari saudara Jhon ini mengharapkan untuk proses hukum ini dapat berjalan terus, yang bukan saja terhadap pelaku penganiaya ini tetapi juga penghasut dan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak Polres harus mengungkap masalah penganiayaan ini karena pastinya menjadi ujian bagi Kapolres yang baru saja diberi tugas dan tanggung jawab memimpin Polres Biak Nunfor, apakah mampu menyelesaikan kasus penganiayaan ini ataukah akan dibawah kemana,” ungkapnya.
Selain Polres Biak Numfor, sambung Imanuel, dirinya bersama rekan-rekan kuasa hukum Jhon Mandibo akan membuat laporan kepada Ombudsman, Polda Papua maupun Mabes Polri untuk mengawasi proses penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada kliennya sehingga dapat berjalan baik dan benar. “Kami pikir dengan begitu maka ada efek jera bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan, bahwa sudah pasti ada konsekuensi hukumnya.
Dengan telah dibuat laporan resmi pada Polres maka proses hukum akan terus berjalan ke depan. Terlepas dari kedepan akan ada mediasi atau upaya proses perdamaian itukan proses yang nanti akan kami lihat kedepan, tetapi yang kami pikir hari ini dan sangat penting adalah bahwa proses hukum ini harus tetap berjalan dulu untuk ada efek jera bagi pelaku penganiayaan ini,” ucap Imanuel tegas.
Dijelaskan, wakil rakyat atau DPRD seharusnya dilindungi. Namun yang terjadi pada kliennya, Jhon Mandibo, justru menimbulkan ancaman-ancaman lain pada orang yang berbicara soal kebenaran. Proses yang terjadi antara DPRD dan Bupati merupakan bagian yang terpisah dari kasus penganiayaan yang telah terjadi dan sementara kasusnya sedang ditangani oleh Polres Biak Numfor.
“Catatan khusus sekaligus menjadi harapan kami agar melalui kasus penganiayaan ini ada proses hukum yang berjalan adil, dan saya pikir Pak Kapolri juga sudah berpesan terhadap setiap aparat penegak hukum untuk benar-benar bekerja sesuai koridor hukum,” terangnya.
Tambah Imanuel, apabila kasus penganiayaan ini tidak ditangani secara serius maka pastinya akan mendapat sorotan mengingat apa yang sudah disampaikan bahwa pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Polda Papua, Mabes Polri dan Kompolnas, termasuk beberapa lembaga besar lain untuk ikut mengawasi proses kasus ini.
“Kami sangat berharap agar para penyidik harus bekerja secara profesional tanpa memandang apakah itu anggota DPRD, apakah dia masyarakat, atau apakah dia orang penting sekalipun, saya pikir hukum itu adalah Panglima. Kamipun berharap dengan proses hukum pasti ada pembelajaran bagi setiap orang di Biak Numfor,” tandas Imanuel.
Hal senadapun disampaikan oleh Zothar Berotabui, dimana dirinya bersama dua rekannya yang merupakan tim dari LBH yang juga sebagai kuasa hukum Jhon Mandibo merasa sangat prihatin terhadap peristiwa yang menimpa kliennya. Secara spontan, Zothar mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi tak ubahnya sebuah permainan yang dimainkan oleh anak-anak TK. untuk itu, diharapkan kedepannya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor harus pada porsinya masing-masing, baik eksekutif maupun legislatif sehingga bisa berjalan baik.
“Mungkin itu bagian yang perlu kita garis bawahi, karena hari ini (kemarin, red), sikap yang diambil oleh pimpinan daerah di Biak ini semacam anarkis dan kekuasaan semata, dan ini yang membuat kita harus duduk dan lihat pada bagian atau porsi kita masing-masing, entah itu anggota DPRD ataupun Pemda Biak Numfor,” pungkas Zothar. (Ari/zes)