SENTANI,PapuaBaru.Com – Secara kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) Perempua, program dalam triwulan pertama adalah khusus untuk perempuan orang asli Papua.
Sesuai dengan mekanisme lembaga hari ini 20 tahun ini khusus untuk orang asli Papua, secara khusus kami proteksi terhadap penegakan hak-hak perempuan Papua lewat pasal 47, dengan pasal 47 hari ini dimana memproteksi terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota dalam rangka mempersiapkan Perempuan itu sendiri sebagai sebuah agen pembangunan Nasional secara khususnya di kabupaten dan Kota.
Orpa Nari, mengatakan, mewakili kelompok kerja perempuan selaku Sekretaris, menyampaikan bahwa kunjungan kerja perempuan di wilayah adat tabi di 2 Kabupaten dan 1 Kota ini melaksanakan tahun evaluasi dan sesuai dengan pasal 47 hari ini banyak dilakukan adalah kegiatan kunjungan kerja ini adalah rapat koordinasi di mana pemerintah sudah melakukan kebijakan-kebijakan terhadap perempuan.
” Perempuan juga dapat menyampaikan pikiran – pikiran rekomendasi -rekomendasi mereka didalam pertemuan hari ini untuk nanti kita secara mekanisme lembaga akan sampaikan kepada Pemerintah daerah di tanah Papua masing-masing kabupaten Kota untuk menjadi sebuah program yang yang harus diperhatikan dalam hak perempuan dan anak di tanah Papua,” tegas Nari.
Ditambahkan Orpa, hari ini kita ada di Kabupaten Jayapura untuk mendengarkan lansung apa yang disampaikan Ibu – ibu lewat organisasi Perempuan Adat yang sudah dialami dan belum dan apa yang harus dilakukan kedepannya.
Redaksi ; Daniel Eluay