SENTANI,tabloidpapuabaru.com,- Yo’ Ondofolo Kampung Babrongko Ramses Wally berharap Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., harus mendapatkan pelayanan pengawalan dari seorang ajudan.
Harapan itu disampaikan Yo’ Ondofolo Kampung Babrongko Ramses Wally menanggapi kekosongan pengawalan atau ajudan dari anggota kepolisian.
Padahal, menurut Ondo Ramses sapaan akrabnya, bahwa ada aturan yang mengatur tentang seorang kepala daerah ataupun penjabat kepala daerah wajib untuk mendapatkan pengawalan dari anggota Polri.
“Ada aturannya itu, seorang pejabat negara wajib untuk mendapatkan pengawalan dari Kepolisian. Saya rasa, bahwa kita semua wajib untuk menaati aturan yang berlaku,” katanya kepada wartawan di Kota Sentani, Senin, 18 September 2023.
Selain itu, Ondo Ramses juga mengungkapkan, bahwa aturan yang mengatur seorang kepala daerah wajib mendapatkan pengawalan dari anggota Polri itu tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Polri.
Dirinyapun menyampaikan, bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Jayapura tidak boleh keluar dari aturan atau Perkap tersebut.
Pria yang juga Tokoh Politik Papua dari Tabi inipun melihat bahwa sejak Triwarno Purnomo ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Jayapura, untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jayapura tidak pernah di kawal oleh seorang ajudan apapun.
Menurut Ondo Ramses, hal ini adalah suatu kemunduran yang sengaja dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura.
“Seharusnya, saat dia (Triwarno Purnomo) ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jayapura, ajudannya itu sudah harus ada dan sudah disiapkan. Karena ini perintah Negara, karena Negara yang membiayainya. Untuk itu, saya minta Pemkab Jayapura harus segera siapkan ajudan bagi Pj Bupati Jayapura. Sebab, keamanan seorang kepala daerah atau bupati dan wakil bupati itu sudah di jamin dalam aturan ini,” cetusnya.
Selain itu, Ondo Ramses juga menambahkan, bahwa yang lebih berhak untuk mendapatkan pengawalan dari ajudan adalah seorang kepala daerah atau bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sudah keluar dari aturan yang berlaku.
Sebab itu, dirinya meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dapat kembali ke aturan yang berlaku.
Dirinya juga mempertanyakan, kenapa bukan Penjabat Bupati Jayapura yang mendapatkan pengawalan dari seorang ajudan, melainkan sekretaris daerah (Sekda) yang mendapat pengawalan penjagaan seorang ajudan.
“Inikan sudah melanggar aturan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sudah keluar jauh dari rel. Oleh sebab itu, saya minta Pemda Kabupaten Jayapura harus segera kembali ke rel yang sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah baru,” pintanya.
Apalagi, menurut Ondo Ramses, bahwa Pj Bupati adalah tokoh penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan juga ditugaskan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang.
“Jadi, saya pandang sangat perlu agar Pj Bupati ini mendapatkan pengawalan dari seorang ajudan ataupun lebih. Karena, saat ini Pj Bupati adalah tokoh sentral yang tengah mempersiapkan segala hal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak, yang akan dilaksanakan tahun 2004, sehingga keamanannya perlu dijaga,” pungkas Ramses Wally.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Jayapura, AKBP Frederikus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan media online ini terkait dengan persoalan yang dimaksudkan oleh Ramses Wally mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan pengawalan ajudan dari Penjabat (Pj) Bupati Jayapura.
“Selama ini beliau (Pj Bupati) belum minta. Kalau untuk Sekda Kabupaten Jayapura itu sifatnya pengamanan tertutup,” ucap AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp yang dikirim ke wartawan media online ini. (ewako)**