“Tokoh Adat Nendali Hadirkan Stav Khusus Kepresidenan, Upaya Penyelesaian Tanah Adat di Ifar Gunung”
SENTANI | Tabloidpapuabaru.com – Belum terselesainya masalah Tanah Adat Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, yang di gunakan oleh Satuan TNI Rindam XVIII Cenderasih, Tokoh Adat Kampung Nedali gelar Musyawarah Adat.
Pada kegiatan musyawarah adat tersebut Ondofolo Nendali Yan Piet Wally, menghadirkan Stav khusus Presiden. Laus D.C. Rumayom S.Sos. M.Si yang juga Ketua Analisis Papua Strategis.
Ondofolo Kampung Nendali. Yan Piet Wally, kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan musyawarah ini dilakukan agar Satuan TNI Kodam XVII Cenderawasih Papua apa yange jadi permintaan masyarakat adat.
“Kehadiran Laus D.C. Rumayom S.Sos. M.Si, sebagai staf ahli Presiden ini juga untuk membicarakan masalah tanah adat tersebutdi Rindam, Kodam XVII Cenderawasih Papua, sehingga persoalan tersebut cepat di tuntaskan,” kata Wally. di Obhe Kampung Nendali. Kamis, (22/8/2024).
Yan, kembali menyampaikan bahwa besar harapan kami dengan kehadiran Laus Rumayom, itu untuk membantu kelancaran pembicaraan kamidi pusat.
Menurut Laus D.C. Rumayom S.Sos. M.Si Ketua Analisis Papua Strategis, bahwa kami dari tim analisis Papua Strategis diundang oleh Ondofk Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Hari ini kami mendengar sejumlah pernyataan terkait dengan permasalahan – penyelesaian tanah adat di IFar Gunung yang selama ini diproses cukup lama, sejak tahun 2006 hingga 2018, sampai hari ini belum terproses, belum atau dibayarkan.
“Komitmen kami adalah, kami datang untuk mendukung masyarakat adat, terutama di Kabupaten Jayapura dan secara khusus suku Sentani, tentu menjadi agenda prioritas dalam rangka melihat pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa – sengketa tanah dan juga masalah-masalah pembangunan pada umumnya,” ucap Rumayom.
Laus, juga menambahkan, Nah terkait dengan proses penyelesaian masalah tanah di Ifar Gunung ini dari laporan Ondo dan semua masyarakat adat, bahwa prosesnya ini sudah mentok dan tinggal di eksekusi pembayaran.
Walaupun dalam proses yang sudah dilakukan, melalui proses dari bawah ya, dari tingkat masyarakat adat, Kabupaten, tingkat Provinsi, bahkan sampai ke tingkat kantor perusahaan bahkan proses yang sudah dilakukan oleh Presiden, namun sampai hari ini belum membuahkan hasil.
Dengan demikian kami ingin mengadvokasi di mana kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat kita. Terkadang persoalan – persoalan tanah ketika tidak terfasilitasi dengan baik, selalu terjadi konflik-konflik internal, terjadi konflik-konflik lokal, yang berdampak terhadap pembangunan di kampung.
Sehingga kami melihat bahwa proses-proses masyarakat adat menghadapi proses yang ada di negara ini harus didampingi, baik melalui pengacara, baik melalui lembaga-lembaga advokasi, sehingga mereka bisa memperoleh apa menjadi hak-hak mereka.
Selanjutnya kami akan melakukan rapat koordinasi teknis dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat pada pengurusan -pengurusan dokumen. Ada sejumlah lembaga yang tidak sempat disebutkan namanya, tetapi melalui rapat koordinasi teknis ini kami akan mengetahui di mana letak kendala proses penyelesaian yang sudah dilakukan dari tingkat kampung sampai ke tingkat pusat.
Dalam hal ini sampai di kantor presiden karena pengaduan aspirasi ini juga disampaikan langsung ke Bapak-Bapak. Harapan kami bahwa keterbukaan informasi, keterbukaan publik, keterbukaan kebijakan dalam mempercepat pembangunan di tanah Papua, tentu proses-proses mediasi di tingkat kampung harus menjadi bagian penting dalam advokasi publik secara luas.
“Sehingga pejabat-pejabat terkait, tidak hanya saja melihat sebatas ini pengaduan masyarakat, tetapi mereka juga dapat menyediakan informasi-informasi yang terupdate, informasi yang terbuka kepada masyarakat adat, sehingga masyarakat adat tahu proses yang mereka sudah lakukan, salahnya di mana, ada kendala di mana, dan mereka bisa melakukan pembenahan-pembenahan dalam menjawab apa yang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Baik Kementerian BPN-ATR, Kementerian BP-NAS, Kementerian Keuangan, dan juga instansi teknis yang ada di daerah yang berhubungan dengan pengaduan tersebut, atau gugatan tersebut, hendaknya kita membangun ruang dialog, ruang komunikasi, sehingga kita dapat mencari solusi terbaik bagi masyarakat kita,” tutupLaus D.C. Rumayom S.Sos. M.Si., Ketua Analisis Papua Strategis. (DanTop)