JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Polres Waropen dinilai lambat merespon aduan masyarakat di Waropen. Salah satunya laporan aduan dari masyarakat terkait kasus pencurian di Kampung Rondisi yang diadukan oleh pelapor Victor Buefar ke pihak berwajib namun sayang pelayanannya lambat.
“ saya sebagai masyarakat yang taat dan patuh kepada Hukum dan menganggap Hukum adalah Panglima tertinggi di Republik Indonesia untuk itu saya telah mendatangi Kepolisian (Polres Waropen) untuk mengadu kasus pencurian yang terjadi di rumah kami Kampung Rondisi.” Terangnya.
Victor Buefar menjelaskan kronologis kejadian, terjadi pada tanggal 14 Ferbuari 2024 bertepatan dengan hari Pemilu. Pada saat kejadian tersebut ia sedang mengikuti Pencoblosan dan Perhitungan suara di tingkat TPS dikampung Sarafambai. Kejadian tidak terpuji tersebut terjadi sekitar Jam 17.30 Wit s/d 19.20 Wit sesuai dengan informasi saksi.
Akibat pencurian tersebut pihaknya kehilangan 3 Unit HP Merk (Samsung, Infinex, Nokia), Uang tunai sebesar 1.500.000, 2 Unit Parang Sabel, Kipas Angin dan Sepasang Sepatu seharga Rp. 1.500.000.
Victor Buefar menjelaskan sudah empat kali bulak-balik memberikan laporan kepada pihak kepolisian di Waropen namun tidak ditangani secara baik.
Berikut kutipan Relis Resmi yang diterima Redaksi Media Online ini Jumat, 23 Februari 2024.
“ Saya sudah beberapa kali mendatangi kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut dan telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian yang Piket pada saat itu, dimana Pertama (1) pada hari Kamis, 15 Ferbuari 2024, Kedua (2) pada hari Jumat 16 Ferbuari 2024 dan yang ketiga (3) pada Sabtu, 17 Ferbuari 2024 dan Terakhir (4) pada hari ini Jumat, 23 Ferbuari 2024 dimana terhitung sudah selama 9 Hari setelah pertama kali hingga saat ini kami melapor dengan intensitas waktu yang sudah cukup lama pasti sudah ada Alat bukti di TKP yang sudah rusak ataupun hilang.
Dan sampai berita ini dimuat ke media masa, belum ada action atau tindak lanjut dari Pihak Kepolisian untuk merespon laporannya. Padahal menurut Victor Buefar, kalau mengacu pada Fungsi dan Peran Polri dimana menjadi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sesuai Pasal 2 dari Undang-Undang RI Nomer 2 Tahun 2002 dinyatakan bahwa Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan Penegakan Hukum, memberikan perlindungan dan Pengayoman di tengah-tengah Masyarakat.
“ Kami berharap agar Pihak Kepolisian dapat lebih Tegas, Cepat dan Jelih lagi dalam mengatasi hal-hal serupa, sebab kami masyarakat mau melapor/mengadu Kepada siapa lagi kalau bukan kepada Pihak berwajib,” harapnya.
Lanjut Victor Buefar mengingatkan bahwa, dengan Kejadian atau Kasus seperti ini dan tidak ada tindakan cepat dari Pihak Berwajib maka dapat menurunkan tingkat Kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kepolisian yang sudah selama ini dibangun oleh Kepolisian Indonesia yaitu KAPOLRI, KAPOLDA dan KAPOLRES beserta jajaran sesuai Motto Polri “Rastra Sewakotama, yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu mewakili masyarakat di Kabupaten Waropen berharap pihak berwajib dalam hal ini Kapolres dan jajarannya agar lebih sigap dalam merespon aduan masyarakat. (Redaksi)**