SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Masyarakat Kabupaten Jayapura minta Bawaslu tindak tegas para caleg yang melakukan gerakan curi star kampanye dengan memasang Baliho dengan ajakan memilinoh nomor urut yang dipampang. Baliho-baliho tersebut bertebaran dimana-mana.
Publik Kenambay Uambay menilai kegiatan curi star tersebut sangat mengganggu semua masyarakat terutama calek yang lain yang akan bertarung di 2024.
Saat dikonfirmasih, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, akan segera melakukan penelusuran terhadap baliho Caleg yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Kitong tidak bisa langsung menyatakan bersalah, kitong harus melakukan penelusuran untuk memastikan dugaan (pelanggaran) itu. Ya, harus ikuti prosedur,” ungkapnya kepada wartawan media online ini ketika dihubungi via telepon seluler, Minggu, 26 November 2023 malam.
Sebelumnya, kata Zacharias, pihak Bawaslu sudah menjelaskan bahwa terkait alat peraga para Caleg yang mengarah kepada alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye itu, tetap akan dilakukan penelusuran dan dikaji ulang, yang tidak bisa serta merta dinyatakan bersalah dalam hal curi start kampanye.
“Kemarin itukan yang saya bicara tidak seperti itu, yakni ditindak tegas itu tidak. Karena kami harus melakukan penelusuran dan mengkaji ulang. Nanti besok (hari ini) saya bicara terkait masih banyaknya caleg yang curi start kampanye itu. Maksudnya, bukan saja terhadap caleg inisial YS, tapi caleg yang lain juga,” katanya.
“Jadi, disini teman-teman wartawan harus bertindak atau berlaku adil terhadap semua caleg dalam setiap pemberitaan. Jangan hanya cuma caleg inisial YS saja, atau caleg inisial WH. Tapi, harus bertindak terhadap semua caleg yang melanggar atau curi start kampanye. Saya harus memastikan itu semua dengan tim, baru habis itu kita plenokan. Jadi, alangkah mudahnya kalau ada laporan resmi atau ada pihak-pihak yang lapor, itu cepat kita proses karena ada bukti. Kalau tidak ada yang lapor, itu informasi awal maka kami lakukan penelusuran,” sambungnya. (ewako)*