JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).KAMPAK Papua meminta kepada Komisi Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua untuk segera mengambil alih kasus dugaan Maladministrasi Pergantian 4 Kepala Sekolah Penggerak di Papua.
“ kami meminta kepada Komisi Ombudsman RI melalui Perwakilan Provinsi Papua supaya segera jemput kasus ini dan dapat menindaklanjuti dengan melakukan tindakan konstitusi sesuai dengan kewenangannya, karena kasus ini telah merugikan banyak pihak” Demikian diungkapkan Kordinator LSM.KAMPAK Papua, Dorus Wakum, melalui Pres relis resmi yang dikirim ke redaksi media online ini Senin 27/6/2022.
Disebutkan bahwa, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Untuk itu terkait pergantian 4 kepala sekolah penggerak di Provinsi Papua, LSM.KAMPAK Papua memohon masalah ini segerah diambil alih oleh Ombudsman RI melalui Perwakilan Provinsi Papua.
“Jangan kita menghancurkan pendidikan di papua hanya karena kepentingan golongan tertentu tanpa memperhatikan kebutuhan daerah dan juga jangan mencampuradukan politik dengan pendidikan, sebab akan merusak proses pendidikan itu sendiri.”ungkap Wakum.
Ia sangat menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini, karena setelah pergantian 4 kepala sekolah penggerak ini akhirnya berdampak luas, anak-anak disekolah itu tidak sekolah, karena sekolahnya dipalang sehingga sangat mengganggu proses belajar mengajar.
Beginilah jika pendidikan disusupi oleh politik, maka hancurlah pendidikan di Provinsi Papua. Sesungguhnya bila dilihat secara baik, Pendidikan yang baik, itu disebabkan karena pemimpinnya baik. Oleh sebab itu kasus pergantian Kepala Sekolah Penggerak yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pengarsipan, dan Administrasi Daerah Provinsi Papua, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (Kabid GTK) yang tidak sesua prosedur berdampak buruk bagi sekolah-sekolah penggerak yang pimpinannya diganti.
Menurut Permendikbudristek Nomor : 40/M/2021 tentang Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah . pasda Pasal 2 ayat 1 Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf c Memiliki Sertifikat Guru Penggerak . hal ini merupakan syarat, oleh sebab itu untuk pergantian Kepala Sekolah Penggerak harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak, jika tidak maka gugur dengan sendirinya.
Oleh sebab itu, KAMPAK Papua sangat menyayangkan komitmen Kepala Dinas PPAD Provinsi Papua dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (Kabid GTK). KAMPAK Papua menilai bahwa kedua pejabat di Dinas PPAD Provinsi Papua ini puira-pura buta huruf atau melek huruf terhadap Permendikbudristek Nomor ; 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Permendikbudristek nomor : 40/M/2021 Tentang Penugasan Kepala Sekolah Sekolah Penggerak.
Sangat disayangkan pergantian Kepala Sekolah Penggerak 25 Mei 2022 beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur dan sengaja dilanggar dengan alasan Rekomendasi Bupati Waropen tanpa melalui mekanisme pergantian kepala sekolah penggerak sesuai dengan peraturan pemerintah dan kementerian dimaksud. Menurut BAB III pasal 3 ayat 1-6 dimana untuk pergantian Kepala Sekolah wajib hukumnya Tim dibentuk untuk melakukan langkah-langkah atau prosedur pergantian Kepala Sekolah harus sesuai dengan pertimbangan, baik Sekda, Kepala Dinas Provinsi,Kabupaten/Kota Dewan Pendidikan, dan Pengawas sekolah wajib hukumnya memberi pertimbangan.
Ini sama sekali tidak ada pertimbangan atau pelanggaran administrasi atau pidana yang dilakukan oleh kepala sekolah yang lama, contoh Kepala Sekolah SMA Negeri Urei-Faisei Kabupaten Waropen Ny. Hendrina Aplena Rogi,S.Pd adalah kepala sekolah yang berprestasi yang mengangkat Akreditasi Sekolah dari C ke Akreditasi A, 4 orang guru lolos Guru Penggerak, dan 5 orang Guru berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 Magister Manajemen Pendidikan di FKIP-Uncen, tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba diganti tanpa ada alasan.
Apala pergantian Ibu Kepala Sekolah berdasarkan Rekomendasi dari Bupati Kabupaten Waropen tertanda Yermias Bisai,SH. Sangat-sangat disayangkan. Semua pihak tidak memahami komitment yang dibuat oleh Pemda Provinsi Papua mewakili Gubernur oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua, mewakili Kabupaten Waropen oleh Wakil Bupati dan Surat Komitmen yang dibuat oleh Kepala Dinas PPAD Provinsi Papua dan Kabupaten Waropen.
Lebih mengecewakan lagi bahwa penjelasan Kabid GTK Provinsi menganggap Sekolah Penggerak itu Cuma atas dasar MOU dan Permendikbudristek dan menganggap itu kertas kotor. Ini menunjukkan bahwa pejabat-pejabat di Dinas PPAD baik Kepala Dinas dan Kabid GTK tidak mengerti dan tidak memahami Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai norma hukum dalam melaksanakan tugas negara sebagai abdi negara.
Atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas PPAD Provinsi dan Kabid GTK, KAMPAK Papua minta kepada Gubernur dan Sekretaris daerah segera mencopot kedua pejabat yang tidak mampu menterjemahkan peraturan dan merusak pendidikan di provinsi papua.”Tegas Dorus Wakum*