SENTANI, PapuaBaru.Com,- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Papua mendesak pengusutan tuntas kekerasan seksual dan kekerasan verbal terhadap empat (4) siswi SMA di Jayapura. LPAI Papua tengah bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk mendesak kepolisian yang kasus kekerasan seksual itu bertindak secara adil.
Kasus kekerasan seksual dan kekerasan verbal ini berawal dari keempat siswi yang menjadi korban itu dibawa ke Jakarta oleh kenalannya (paman) tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Kemudian saat berada di Jakarta, keempat siswi itu mendapat perlakuan kekerasan seksual dan kekerasan verbal oleh oknum Pejabat. Selama di Jakarta, mereka dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri dan diperkosa oleh oknum pejabat Papua tersebut.
“Oleh karena itu, kami dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Papua dan saya juga diminta langsung oleh pa Ketua Umum (Idam Khalid) untuk bertindak mewakili LPAI Papua guna mendesak kepada semua pihak yang berkompeten dalam kasus ini agar kasus ini kalau bisa jangan disembunyikan,” kata Ketua Bidang Organisasi LPAI Papua Pendeta Jack Ibo saat memberikan keterangan pers, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Kasus ini terungkap dan menyita perhatian publik setelah pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku pemerkosaan dan penculikan ke SPKT Polda Papua, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (11/9/2021). Kemudian, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat di Papua terhadap empat orang siswi SMA ini sempat mencuat dan viral di media sosial.
“Kenapa saya bilang jangan di sembunyikan, karena kasus ini terjadi sudah lama pada bulan April 2020. Mungkin karena masa Covid-19, jadi kita lihat seperti kasus ini menghilang begitu saja. Kemudian dari pihak kepolisian, kami mendapat laporan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Penyelesaian terhadap kasus tersebut, kata Jack Ibo, pihaknya mendapat laporan dan melihat di media, bahwa orang tua dari korban ini telah mendapatkan kompensasi sebesar 3 miliar rupiah. Kemudian, orang tua dari korban ini mendapat jabatan di tempat kerjanya.
Lebih jauh, Jack Ibo mengatakan, kejadian ini harus menjadi bahan pembelajaran bersama, terutama kasus ini tidak boleh diselesaikan dengan mediasi.
“Sebenarnya inilah yang menjadi masalah besar bagi kita hari ini. Hal ini bukan merupakan sebuah pembelajaran yang baik. Karena untuk kasus-kasus kekerasan seksual dan verbal terhadap anak ini tidak bisa diselesaikan secara restorasi justice atau tidak bisa dipecahkan dengan restorasi justice. Tidak bisa juga lewat pendekatan-pendekatan lain seperti proses mediasi itu tidak bisa, karena ini kasus berat dan berdampak pada masa depan anak-anak itu sendiri,” kata pria yang juga Ketua Satgas LPAI Papua tersebut.
Selain itu, Jack menyesalkan, kasus kekerasan seksual ini diselesaikan secara proses mediasi kekeluargaan. Karena ini merupakan kasus berat dan berdampak pada masa depan anak sebagai korban, maka kasus ini tidak boleh diselesaikan secara restorasi justice atau proses mediasi.
“Jelas ini sudah melanggar, karena kita sudah punya Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Jadi Undang-undang ini sudah tegas sekali. Bahwa, pelaku kejahatan terhadap anak atau predator anak itu ancamannya 15 tahun penjara,” cetusnya.
“Nah, inilah yang menjadi tugas kami dari LPAI Papua, guna mendesak semua pihak agar tidak boleh takut untuk menyelesaikan masalah (kasus) ini sampai tuntas,” tegas Jack Ibo menambahkan.
Lanjutnya, bahwa pihak LPAI Papua tengah bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk terus mendesak pihak kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual ini bertindak secara adil. “Kami dari LPAI Papua juga minta kepada orang tua korban agar tidak takut kepada siapapun. Karena negara tidak akan kalah dengan pembuat kejahatan atau predator anak. Jika hal ini dibiarkan itu sama saja kita sedang memelihara pedofilia anak. Apalah arti masa depan anak-anak kita, kalau mereka dirusak masa depannya oleh oknum pejabat,” pintanya.
Terakhir, harus ada langkah-langkah konstruktif yang mengedukasi masyarakat, bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan negara menjamin kehidupan setiap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dan juga jaminan oleh negara di dalam kehidupannya. Sehingga kami minta kepada semua pihak agar memberikan langkah-langkah yang konstruktif untuk mengedukasi masyarakat,” tukas Jack Ibo. (ewako)**