JAYAPURA.PapuaBaru.Com,- Kakanwil Hukum dan Ham Papua bersama Beberapa Pejabat dan Staf nya serta diikuti secara Daring oleh Kakanwil KumHam Maluku Rabu (10/11/2021) melaksanakan Launching aplikasi siap Ladeni di Aula Kantor Kanwil Hukum dan Ham Papua Kotaraja Jayapura.
Sistim Aplikasi Pelaporan deteksi dini yang semula diterapkan di kantor wilayah Maluku dan saat ini di implementasikan atau terapkan di kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Kadiv Pemasyarakatan Kakanwil KumHam Papua Kusnali menjelaskan bahwa, maksud dan tujuan dalam rangka launching aplikasi siap ladeni untuk melakukan deteksi dini bahwa 3 kata kunci Direktur jenderal pemasyarakatan dalam hal pemasyarakatan maju yaitu;1. Deteksi dini berantas narkoba dan sinergitas deteksi dini berguna untuk mengetahui bagaimana persoalan-persoalan dan gangguan-gangguan Kamtib, yang akan terjadi sehingga Dengan hadirnya aplikasi siap ladeni kita akan ketahui sejauhmana gangguan-gangguan kamtib yang akan terjadi di di Papua ini.
Mudah-mudahan permasalahan-permasalahan Keamanan yang terjadi di Papua ini khususnya di unit pelaksana teknis pemasyarakatan akan signifikan dan tidak terjadi lagi di wilayah Papua itu harapan Kami.
Sementara itu di Tempat yang Sama Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba,SH mengatakan bahwa apa yang kita launching hari ini terkait sistem aplikasi siap ladeni ini menjadi sebuah aplikasi yang sudah mengalami tahapan uji coba dan sudah digunakan di kantor wilayah Maluku aplikasi ini dibuat oleh Victor Noya yang di tahun yang sama dalam rangka hari karya dharma Dika itu diberi penghargaan khusus oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai penerima penghargaan aplikasi siap ladeni.
Dalam upaya untuk mendorong percepatan lahirnya aplikasi aplikasi yang mempermudah kinerja di jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 20 Agustus tahun 2021 yang mengatur tentang semua aplikasi yang dibentuk di di kantor wilayah dan UPT sebelum dipublikasikan dan dimanfaatkan itu harus dilaporkan kepada pusat data dan informasi pusdatik pada sekretariat jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Karena berdasarkan pasal 37 ayat 2 PermenkumHam Nomor 30 yhn 2021 mengamanatkan bahwa pembangunan aplikasi khusus harus mendapat izin dari unit utama, hingga hari ini kita sangat berterima kasih kepada ada ka Kanwil Hukum dan HAM provinsi Maluku yang telah hadir bersama kami secara virtual, para pejabat pimpinan tinggi Pratama, kepala administrasi dan PLT kadivpas dengan jajaran pemasyarakatan di Maluku..
Ia juga menambahkan bahwa Sistem aplikasi Siap Ladeni ini kalau di input data-datanya berarti kita bisa membaca seluruh pergerakan pembinaan yang dilakukan di dalam Lembaga pemasyarakatan itu setelah diinput laporannya.
Jadi memang tugas kita Kanwil Hukum dan Ham Papua sekarang dengan launching hari ini ke depan itu akan dibantu oleh staf ITE kita untuk jalankan Aplikasi tersebut di UPT mana yang ada di Papua karena ini sudah berjalan di seluruh UPT di Provinsi Maluku, untuk itu Saya berharap UPT diPapua secepatnya bisa dilakukan dalam bulan November hingga Desember 2021 ini sambil masuk Tahun 2022 kita lakukan lagi kepada yang lainya,”Ungkap Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba,SH kepada Awak media.***