BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Mewakili keluarga Mansawan, Yohanis Mansawan bersama orang tua terdakwa juga didampingi Kuasa Hukum Imanuel Rumayom SH meminta hakim pengadilan agar dapat membebaskan kliennya, 2 orang terdakwa berinisial (NM) dan (BM) atas kasus pengeroyokan dari segala tuntutan. Karena semua yang dituduhkan dan ditulis di BAP tidak sesuai fakta. Yang mana pada saat kejadian tersebut, terdakwa (NM ) berada di gereja, sedangkan terdakwa (BM ) berada dengan saudaranya di puskesmas.
” Jadi saudara kami, Billy dan Naverto Mansawan jadi korban lapor balik oleh pihak pelaku pengeroyokan dan pengrusakan. Mereka sama sekali tidak terlibat bahkan tidak berada di lokasi kejadian seperti yang dilaporkan. Untuk memperkuat pernyataan kami pun, ada saksi yang kami dapat dihadirkan”. ucapnya. Senin, (25/09/2023).
Yohanis Mansawan mengatakan semua tuduhan dari Daniel Mansawan itu hanya rekayasa pelaku untuk melapor balik pihaknya terkait kasus pengrusakan. Yohanis juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai saksi yang dapat membuktikan bahwa Billy dan Naverto tidak berada di lokasi dimaksudkan. Artinya mereka tidak mungkin terlibat seperti yang dituduhkan oleh Daniel Mansawan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Imanuel Rumayom SH Direktur LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan mengatakan kedua terdakwa terbukti tidak bersalah atau tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan oleh Daniel Mansawan. Dijelaskannya bahwa Daniel Mansawan pada saat itu membuat LP berdasarkan keterangan anaknya. Artinya Daniel Mansawan dalam membuat Laporan polisi, tidak pernah melihat langsung kedua terdakwa berada ditempat kejadian.
” ya, Kami meminta Hakim pengadilan negeri biak agar membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Tidak hanya itu, Pasal 170 KUHP yang digunakan pun tidak sesuai karena terdakwa ditempat yang berbeda. Tidak terlibat”.
Lanjut ia berharap dan meminta Hakim Pengadilan Negeri Biak agar dapat secara objektif melihat fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa yang terjadi sebelumnya terjadi, sehingga dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan rasa keadilan bagi korban maupun terdakwa.
“dalam hal ini, salah satu fakta yang mana keluarga terdakwa jelas mengatakan salah satu anak atas nama NM tidak ada di tempat kejadian. Posisinya pada waktu itu sedang berada di gereja. Begitu juga dengan yang terjadi kepada BM. Yang mana BM hanya ada di peristiwa yg kedua. Saat itu BM berada di puskesmas dengan saudara Ronald Rumbekwan. Tapi aneh nya kenapa dalam peristiwa yang lain, saudara BM juga ikut dilaporkan Yaitu di tempat kejadian yang pertama”.
Imanuel Rumayom mengatakan kedua terdakwa, klien kami tidak terbukti bersalah, dan kami minta Hakim Pengadilan Negeri Biak agar dapat membebaskan terdakwa demi hukum. karena apa yang dituduhkan tidak sesuai fakta yang mana pada saat kejadian tersebut mereka tidak ada ditempat kejadian yang dituduhkan. Kedua klien saya berada di tempat yang berbeda. Artinya mereka berdua sama sekali tidak pernah terlibat. Pasal 170 KUHP yang di kenakan kepada terdakwa tidak sesuai karena kedua klien kami tidak ada dan tidak sama-sama di tempat kejadian tersebut. (Jimmy)**