JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com- Ngeri dan gila, pakai nama Gereja rampok uang Negara, aktifis anti korupsi Sekjen Lsm Kampak Papua Johan Rumkorem geram melihat persoalan korupsi di Papua sudah mengakar masuk sampai ke rumah Tuhan.
Johan menjelaskan, pihaknya datang ke waropen karena melihat ada oknum-oknum yang pakai nama Rumah Tuhan sebagai lahan proyek.
“ kami sudah melakukan investigasi dan wawancara bersama masyarakat di waropen, ternyata ini kurang ajar, tidak punya rasa malu sampai memarkup uang yang begitu besar dengan modus pakai nama rumah ibadah untuk kepentingan dirinya, saya minta supaya jangan lagi ada oknum-oknum seperti RYR, kami memang merasa muak denga prilaku oknum pejabat seperti ini, ini bukan pikiran manusia tapi ini pikiran setan, kami bicara ini karena kami punya alat bukti dan barang buktinya, dan barang bukti ini sebagai bukti awal untuk pelaporan, dan kami sudah laporkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,” Tegas Johan Rumkorem kepada media Online ini melalui Release resmi yang diterima Redaksi Selasa 5 September 2023.
Johan menambahkan, pihak terlapor di sini adalah RYR sendiri sebagai Plt BPKAD, yang anehnya, dalam perundang-undangan dana hibah harus ada pengusulan Proposal beserta Nomor rekeningnya, dan juga penerima hibah harus melalui pemilik rekening itu, tetapi faktanya, dana yang direalisasikan tidak melalui Rekening panitia pemeliharaan pembangunan gereja, lagian kalau mau dilihat, Tidak melalui fakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, tidak ada bukti transfer uang atas penerima hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah barang/jasa kepada rekening panitia.
“ Kami sudah tanya langsung kepada pihak-pihak terkait, tapi jawabannya adalah pencairan dana tersebut tidak melalui mekanisme perundang-undangan yang ada, dokumen-dokumen berupa SPD dan SPM juga belum ada, tapi kok bisa menerbitkan SP2D, barangkali RYR sebagai Plt BPKAD yang berpikir bahwa, ini saya punya kewenangan jadi terbitkan SP2D saja, “ Urai Johan.
Johan mengungkapkan bentuk temuan seperti Rincian Penyaluran Dana Hibah untuk Pemeliharaan Gedung Bangunan Gereja Betania Waren yang Sebesar Rp 8.500.000.000 tidak masuk di akal karena nilainya terlalu besar, ini bukan pembangunan gereja tapi ini pemeliharaan, kenapa kok besar sekali nilainya.
Lagian Pencairan dananya bukan melalui Rekening Panitia Pembangunan Gereja, mala pencairannya secara Tunai. Plt BPKAD sendiri yang menandatangani kwitansi Rp 2 milyard di bank, setelah tanda tangan RYR sendiri yang mengambil uangnya, makanya kami pertanyakan itu, apakah dana yang dicairkan itu melalui rekening panita atau rekening siapa, utnuk itu kami minta Kejari Yapen segera selidiki rekening itu, karena pencairannya secara tunai secara tiga tahap, kalau mau dilihat tahap yang pertama melalui SP2D seperti; nomor 0316/SP2D-BIjwajib mengikat/4.03.1.1/DAU/V/2021 dicarikan secara tunai kepada RYR sebesar Rp 2.000.000.000,00, ada kwitansi, kami sudah laporkan itu ke kejaksaan, tahap kedua sama, dengan SP2D bernomor 0346/SP2D-BIjwajib mengikat/4.01.3.1/DAU/VI/2021, pembayarannya di bank secara tunai kepada RYR sebesar Rp 1.500.000.000,00, dana pada tahap yang ketiga SP2D bernomor 0850/SP2D-BIjLS mengikat/4.01.3.1/DAU/XI/2021.
Pembayarannya juga sama dengan tanda tangan kwitansi di bank secara Tunai dan di serahkan langsung kepada RYR sebesar Rp 5.000.000.000,00, jadi total dana yang diambil sebesar Rp 8.5 milyard, dari temuan inilah yang kami minta supaya Kejari Yapen segera selidiki dugaan tindak pidana korupsi ini karena kami sendiri mengecek lokasi pemeliharaan bangunan gereje di waren itu lokasinya tidak sampai berapa tapi kok dananya besar sekali, barangkali RYR sebagai ketua panitia sekaligus sebagai Plt BPKAD jadi seenaknya saja menggunakan kewenangannya untuk memarkup dana Rp 8.5 milyard itu, harus dipriksa karena itu pekerjaan markup,” tutur johan
“ Setelah kami laporkan di kejari Yapen, kami juga akan mendatangi Menkopulhkam dan Jaksa Agung RI supaya mengawasi penyelidikan ini, pada prinsipnya kami mendukung Kejari Yapen, kami tetap mendukung dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Johan. (Tim)**