JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Kongres Pemuda Adat Papua ke-2 yang diagendakan bakal dilaksanakan pada tanggal 21-22 Januari 2026, terpaksa diundurkan ke bulan Maret 2026. Alasan mundurnya agenda besar tersebut karena belum adanya anggaran untuk mendukung kegiatan itu.
Sekretaris Panitia Kongres Pemuda Adat Ke-2, Daud Rumaropen mewakili Ketua Panitia Marinus Yaung secara resmi menyampaikan penundaan kegiatan tersebut dalam Konferensi Pers yang digelar di Salah satu Café di Waena Distrik Heram Kota Jayapura Selasa, (20/1/2026).
Disebutkan bahwa panitia terus bekerja dan sementara ketua Panitia sedang di Jakarta untuk melakukan kordinasi dengan Kementerian terkait agenda Kongres Pemuda Adat Ke-2,” terang Daud Rumaropen. 
“ kami undurkan acara Kongres Ke-2 Pemuda Adat Papua ke bulan Maret karena berbagai macam alasan dan pertimbangan, salah satunya adalah pembiayaan” ujar DR.
Lebih jauh, Daud Rumaropen yang didampingi Ketua Umum Jan Christian Arebo, Abdul Muis (Bendahara PAP),Medy Efriana Liunokas (Bendahara Panitia), Syarbun Yusuf (Panitia) dan Timeus Haogop (Panitia).
Menyebutkan bahwa pihaknya memaklumi situasi dan kondisi pemerintahan saat ini yang membuat banyak sekali kendali yang terjadi dikalangan masyarakat pasca kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
“kami tau kebijakan presiden kepada masyarakat Indonesia dan khususnya kami di Papua sangat banyak sekali, sehingga kami mengalami masa-masa sulit. Namun kami tetap optimis Kongres Pemuda Adat Papua akan digelar pada bulan Maret mendatang,” bebernya.

Daud Rumaropen menjelaskan bahwa Kongres Pemuda Adat Ke-2 ini pihaknya berniat menghadirkan negara. Dengan berbagai konsep yang ada sehingga benar-benar pemerintah bisa memperhatikan rakyat Papua”tegasnya.
Ia juga pastikan akan menghadirkan 6 Gubernur Se Papua Raya dan seluruh pemuda adat di 7 wilayah adat.
“kongres ini kami akan menghadirkan 6 gubernur se papua raya, sesuai dengan petunjuk dari Menteri dalam negeri, sehingga dengan penundaan ini kiranya ada waktu untuk kami kordinasi ke bapak gubernur dan mitra-mitra kami,” Tututp Daud Rumaropen.
Disisi lain Daud menyampaikan terima kasih karena telah bertemu dengan sejumlah mitra untuk meminta bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud.

“Harapan saya pemerintah harus berpihak kepada Ormas-ormas yang bergerak ditengah-tengah masyarakat. Ormas yang selalu membantu pemerintah yang mendukung kebijakan pemerintah mensosialisasikan visi misi pemerintah kepada Masyarakat. Untuk itu jangan melihat satu ormas saja dalam konteks politik saja, kalau bisa lihat yang ada ini untuk membatu rakyat di papua,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo, SH., MH menjelaskan bahwa Ormas Pemuda Adat Papua adalah Ormas yang mandiri. Tidak punya anggaran tidak dapat dukungan dari pemerintah seperti KNPI yang setiap tahun mendapatkan dana Hibah.
“jadi kita ini mandiri, berupaya bangun komunikasi bermitra sehingga kegiatan kita ini bisa jalan, namun terkendala di masalah anggaran, ya kita maklumi bersama, tidak seperti KNPI yang dianggarkan setiap tahun lewat APBD, kita tidak seperti itu, sehingga memang kita butuh perhatian dari seluruh pihak yang menjadi mitra kami baik TNI/Polri dan Pemerintah.” Urainya
Pihaknya berharap ada dukungan pemerintah agar kegiatan Kongres Ke-2 Pemuda Adat Papua ini bisa berjalan dengan baik dan segera terpilih ketua yang baru dan juga pengurus periode yang baru.
Yan Christian Arebo, SH., MH menyebutkan bahwa Ormas Pemuda Adat Papua tercatat terdaftar sebagai ormas berbadan hukum perkumpulan di Kementerian Hukum berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0003651.AH.01.07 Tahun 2022 taggal 13 April 2022. Yang beralamat di Jalan Pepaya II, Asano Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua.
Disebutkan sesuai pasal 25 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa Pemberdayaan Ormas dapat dilakukan kepada Ormas yang berbadan hukum.
Untuk itu status Ormas Pemuda Adat Papua sebagai ormas berbadan hukum maka dapat menerima pemberdayaan dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.(zes)**





