OKSIBIL. tabloidpapuabaru.com,- Ketua PIMCAB Partai PKN Kabupaten Pegunungan Bintang ( Pegubin ) bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Bintang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PEGUBIN atas beberap dugaan pelanggaran .
Ketua Partai PKN Deky Deal mengaku, dugaan pelanggaran itu berupa KPU dan Bewaslu sengaja melakukan pembiaran terhadap berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang di mana dugaan pelanggaran itu bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi KPU dan BAWASLU.
Decky Deal mengungkapkan dugaan pelanggaran itu di lakukan pada hampir semua distrik yang ada di PEGUBIN.
“Hampir semua distrik hasil pleno rekapitulasinya di rubah dan sudah tidak sesuai dengan C plano tingkat PPS, dan anehnya KPU dan BAWASLU membiarkan itu , ini kan bentuk pelanggaran yg tidak bisa di tolerir, ” ucap Deky Deal . Jum’at ( 09/03/2024).
Deky deal, mengambil contoh yang terjadi pada distrik Oksibil , pada C plano tingkat TPS ada banyak suara yang tidak sah atau rusak namun pada pleno tingkat distrik semua suara tidak sah dan rusak itu di pergunakan kembali untuk menguntungkan partai tertentu .
Terkait dengan dugaan pelanggaran itu Deky deal mengaku memiliki buktinya berupah video dan foto C hasilnya.
“Kami memiliki semua buktinya, untuk itu semua dugaan pelanggaran itu akan kami laporkan di DKPP dan GAKUMDU ungkapnya”.(Redaksi)*