SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Edison Awoitauw,ST, mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2014-2019, mengatakan bahwa, terkait viralnya Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan (CRT) yang diduga melakukan kampanye saat reses kepada salah satu jemaat gereja di Kabupaten Jayapura itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Diketahui, Cintiya Rulliani Talantan yang juga Caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai NasDem Dapil III Kabupaten Jayapura ini diduga melakukan pelanggaran kampanye saat reses di salah satu wilayah di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelumnya diberitakan, setelah dilantik dan menduduki jabatan penuh sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Rulliani Talantan diduga menggunakan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, untuk mengkampanyekan dirinya dan partai pengusung yang mengusungnya di Masa Reses I (Pertama) Tahun 2024.
“Jadi, itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Alasan pertamanya, karena dia (Cintiya Rulliani Talantan) ini kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, itu dia turun melakukan reses memberikan bantuan. Terus tulisan yang ada di baliho itu nampak reses I dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang menjelaskan posisi dia di tahun 2019 itu maju di Dapil I Kabupaten Jayapura namun bantuannya itu mungkin di daerah pemilihan yang lain,” kata Edison Awoitauw ketika menghubungi wartawan media online ini via telepon seluler.
Menurut pria yang juga Ketua Gelora Kabupaten Jayapura ini, memang orang tidak bisa membaca baliho reses Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang di dalamnya ada foto Cintiya Rulliani Talantan yang beredar di sejumlah grup media sosial (Medsos) berupa grup-grup WhatsApp (WA) itu secara mentah-mentah.
“Kecuali dalam (baliho) ibu Cintiya itu terdapat tulisan, bahwa Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 3 Kabupaten Jayapura itu memberikan bantuan kepada salah satu (jemaat) gereja sesuai dengan foto yang beredar di grup WhatsApp itu barulah (boleh) memenuhi unsur,” tuturnya.
“Tapi, kalau dalam foto yang beredar di sejumlah grup WA itu tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu. Karena itu memang kapasitasnya masih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Bahkan bantuan dan tulisan yang terdapat di baliho itu tidak ada sedikitpun yang dilanggar oleh ibu Cintiya,” sambung mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura tersebut.
Pria yang akrab disapa Bung EA ini mengaku, bantuan yang dilakukan oleh anggota DPR dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan kepada salah satu (jemaat) gereja itu dinilai sah-sah saja dan sangat wajar.
“Bantuan ke gereja itu wajar, karena tulisan di baliho itu sudah sangat jelas sekali dan dia juga memang kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Di baliho itu sudah membuktikan dan menjelaskan kedatangannya dia (Cintiya) disitu dalam rangka melakukan reses I di tahun 2024,” akunya.
“Kalau terkait di baliho soal tulisan Dapil I Kabupaten Jayapura dan juga ada logo partai NasDem itu tidak ada masalah. Kan dia pengurus salah satu partai politik di daerah ini, terus soal ada gambar logo partai itu, juga menjelaskan dia berasal dari Partai NasDem,” ujarnya menambahkan.
Artinya, semua itukan mempunyai hak yang sama. Jika kita mau bertarung dalam kontestasi pileg ini, ya bertarung saja tanpa saling menjatuhkan dan tidak boleh pakai cara-cara begitu. Menurut saya itu tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu.
“Apapun dorang (mereka) mau bicara untuk di paksakan itu, tadi ada di sejumlah grup WA memang yang berkomentar untuk menyalahkan Cintiya. Tapi, saya sempat masuk juga ikut berkomentar di grup WA itu tidak bisa dan tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Jadi, yang berkomentar negatif tentang dia itu hanya buang-buang energi saja,” kelakarnya.
“Karena kalau memenuhi unsur itu ada ajakan dan tulisan caleg. Baliho itu juga tidak bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye, yang mana alat peraga kampanye itu bentuknya tidak seperti itu. Karena alat peraga kampanye itu ada nama, nomor urut, tanda paku untuk coblos dan menjelaskan daerah pemilihan dari caleg,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar di sejumlah grup media sosial seperti grup-grup WhatsApp (WA) itu nampak Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan memberikan bantuan kepada salah satu jemaat gereja di Kabupaten Jayapura.
Dan lebih mirisnya lagi di foto itu, dalam baliho yang dibentangkan terdapat gambar logo Partai NasDem dan tulisan Dapil I Kabupaten Jayapura.
Foto Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan, yang viral di sejumlah grup WA ini menuai beragam komentar dari masyarakat peserta grup WA, baik yang pro (mendukung) maupun kontra.
Ada yang mendukung, ada pula yang memberikan kritikan, salah satu komentar datang dari salah satu akun WA bernama Nona di WAG IKJ (Info Kejadian Jayapura).
Dia mengatakan tujuan dari reses yang dilakukan Cintiya pada dasarnya baik hanya saja dirinya mempertanyakan kenapa harus memasang logo partai dan menggunakan baju partai dalam baliho yang di bentangkan tersebut.
“Mungkin su bagus tujuannya masa reses 1 tapi kenapa ibu punya kelebihan kelincahan yang hakiki pasang partai dan baju partai kitong tahu nasdem yang adalah pimpinan DPRD kabupaten sakti tapi ibu sendiri lincah jd Ibu punya foi” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun dengan inisial HD , dia mempertanyakan sejak kapan ada reses perorangan.
“Kapan ada Reses perorangan……. Setau saya Reses punya tim dari pokja masing masing….” katanya dalam komentar tertulis.
Perhatian atas beredarnya foto itu juga datang dari akun bernama sibuk, akun ini meminta sekiranya agar Bawaslu Kabupaten Jayapura dapat segera menindak yang bersangkutan, karena menurutnya ini adalah sebuah pelanggaran.
“Bawaslu Kab. Jayapura Dimana tu.. Di Gereja Tra bisa pake Baliho seperti ini.” tulisnya.
Melansir dari situs Bawaslu Republik Indonesia, Anggota Bawaslu RI menyatakan bahwa masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat dan tidak boleh dijadikan ajang kampanye pemilu 2024.
Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya namun tidak diperkenankan untuk berkampanye dalam masa reses.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan ketika wartawan media online ini hendak mengkonfirmasi dengan cara menghubungi nomor telepon selulernya, namun enggan menjawab telepon dari awak media online ini. (ewako)*