BIAK,tabloidpapuabaru.com.- Menindak lanjuti UU NO.2 THN 2001 dan PP.NO. 106 Terkait kursi adat bagi Orang Papua baik DPRK maupun DPRP ,maka dari ke 17 marga yang berada di “Bar Sorido – KBS” turut serta mengambil bagian dalam perekrutan tersebut.
Mananwir “ER” Kbarek melalui Faker 1,Faker 2 Manfasfas dan sejumlah pemuda Kbarek pada Kamis (7/3/2024) bertempat di kantor Kampung Yafdas melaksanakan rapat dan musyawarah sekaligus menentukan dan menyiapkan beberapa calon, khusus dari marga atau keret Kbarek untuk ikut di usulkan menjadi calon dan akan mengikuti beberapa tahapan tes oleh tim seleksi.
Faker Mananwir bapak Abram Kbarek, SH.saat di wawancarai media online, menyampaikan terimkasih kepada pemerintah karena telah membuka ruang kepada adat sehingga ada perwakilan yang bisa duduk di DPRK dan DPRP untuk memperjuangkan aspirasi hak – hak dasar Orang Papua (OAP) seperti hak ulayat yang selama ini di pakai dan di kuasai oleh pihak – pihak tertentu, sehingga keberpihakan hak dasar inilah yang memotifasi wilayah adat masing – masing yaitu “BAR” Juga ikut mengambil bagian dalam menyiapkan serta merekrut dari masing – masing wilayah adat nya agar dapat juga bisa mengisi 6 kursi untuk kabupaten dan 3 kursi untuk Provinsi.
Ini merupakan kesempatan yang baik.Oleh sebab itu dari pertemuan ke 2 pada tanggal 14 nanti, kiranya keluarga Er Kbarek dapat menyiapkan dan menetapkan calon tetap nya untuk di dorong mengikuti tahapan baik uji tahapan tentang adat, dan juga uji kompetensi yg di lakukan oleh tim dari kabupaten maupun provinsi secara akademik, katanya”
Faker Mananwir Abram Kbarek SH, juga berharap kepada marga besar Kbarek atau yang ikut mencalonkan diri kiranya jika terpilih dan menduduki 1 kursi di DPRK nanti,maka ia dapat menjadi alat representasi khusus mewakili seluruh masyarakat adat yang ada di kabupaten Biak Numfor ini terutama yang tetkait hak dasar Orang Papua baik di Biak dan juga provinsi, tegasnya” ( Herikson Kbarek)