SENTANI,tabloidpapuabaru.com,- Pihak berwajib diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura selaku Direktur Utama Perusda Baniyau yang mengelola perumahan Rainbow Hills di Kawasan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Perusda Baniyau memberikan apresiasi kepada 12 atlet dan pelatih asal Kabupaten Jayapura yang telah berprestasi di PON XIX Jawa Barat 2016 dan PON XX Papua 2021 hingga kancah internasional. Apresiasi itu diwujudkan dalam bentuk menghadiahi satu unit rumah bagi masing-masing atlet dan 1 pelatih.
Namun sayang laporan dugaan penipuan yang dialami oleh salah satu atlet berprestasi di PON XIX Jawa Barat 2016 lalu belum juga selesai. Selaku ketua Bawas Perusda Baniyau, pada prinsipnya saya disini katakan ada indikasi kuat dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan jajaran Direksi Perusda Baniyau terhadap para atlet berprestasi”.
Bahkan NYO sapaan akrabnya juga menyebutkan, “Pertama, yang perlu kita ketahui itu harga rumah yang dijual kepada KONI Kabupaten Jayapura senilai 245 juta rupiah, sedangkan yang dijual kepada para atlet itu hanya 212 juta rupiah seperti yang ada dalam akta jual beli. Jadi, dari 11 atlet dan satu (1) pelatih itu ada empat (4) orang yang sudah dibuatkan sertifikat pada Juli 2023 lalu”.
“Dari empat atlet itu tiga atlet diantaranya sudah ambil sertifikat. Namun disitu ada kerancuan karena sertifikat yang diberikan kepada para atlet itu bukan sertifikat hak milik (SHM), tetapi diberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB),” tambah NYO, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 30 September 2023 malam.
Sehingga hal itu menjadi tanda tanya, misalnya kalau kita bicara bahwa atlet ini mendapatkan sertifikat hak guna bangunan. “Artinya, kita tahu bahwa sertifikat hak guna bangunan itu merupakan sertifikat yang berhak memiliki dan mendirikan bangunan diatas tanah bukan pemiliknya. Berarti, bahwa dugaan saya kuat, kenapa sampai sertifikat hak guna bangunan.
Karena itu, katanya, “Kalau kita lihat pada akta jual beli yang di buat pada 27 Desember 2022, direksi Perusda Baniyau sudah menjual seluruh tanahnya kepada PT Perwira Bangun Utama, ada akta jual belinya, baik di perumahan Rainbow Hills maupun Cycloops Hills”.
“Akan tetapi, ada surat yang kami dapati setelah penjualan (rumah) itu ada salah satu direksi Perusda Baniyau yang juga mengeluarkan surat tentang tanah itu masih milik dari Perusda Baniyau. Nah, inilah yang tidak pernah terungkap atau diungkapkan ke publik,”.
“Namun kami dari Bawas saat melakukan sidak telah mendapati semua surat itu. Kalau merujuk pada akta jual beli tersebut yang seharusnya menjual (rumah) kepada para atlet itu adalah PT Perwira Bangun Utama. Bukannya Perusda Baniyau, karena perusahaan daerah sudah menjual seluruh aset berupa tanah yang diberikan dari penyertaan modal kepada PT Perwira Bangun Utama,” sambung pria yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura.
“Seperti sertifikat yang kami lihat dari salah satu atlet yang telah mendapatkan sertifikatnya itu saja adalah sertifikat HGB. Serta, nilai transaksi rumahnya itu 212 juta rupiah. Jadi, itu sepertinya atlet hanya membeli rumah, sedangkan tanahnya bukan milik atlet. Ya, sewaktu-waktu para atlet ini bisa dikeluarkan dari rumah tersebut, karena tidak punya dasar hukum yang kuat,” pungkas Ketua PPM Kabupaten Jayapura yang juga alumni Lemhanas tersebut. (ewako)**
Sebelumnya, satu atlet Tarung Derajat peraih medali emas pada PON XIX Jawa Barat 2016 dan PON XX Papua 2021, Akdamina Susana Epaa mengadukan salah satu Direksi Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura ke Polres Jayapura.
Adapun aduan yang disampaikan oleh Akdamina Susana Epaa ke pihak aparat kepolisian itu adalah dugaan kasus penipuan yang dialaminya.
“Hari ini saya melaporkan Anieke Fonataba ke polisi, karena saya merasa ditipu sama dia,” katanya, di Polres Jayapura, Jumat, 29 September 2023 malam. (EWAKO)**