JAYAPURA.PAPUA BARU.COM,- Polemik pernyataan mantan Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang menyeret Presiden RI, Ir Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah di Twitter, mendapat pembelahan dari Anggota Komisi I DPRP, Laurenzus Kadepa.
Bahkan Launrezus mendorong polisi untuk memeriksa oknum-oknum yang menggiring Natalius Pigai melakukan tindakan rasis.
“Perlu diketahui oleh public bahwa di twitternya pak Natalius Pigai, beliau katakana orang Jawa Tengah Jokowi, Ganjar. Mana yang rasis?. Rasis itu suku, Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah hampir semua suku termasuk Papua, Bali, Sumatera dan lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan suku,”ungkapnya via selulernya, Selasa (5/10).
Diungkapkan, antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma (,) artinya langsung ke individu orang bernama Joko Widodo dan Ganjar, karena tidak sebut suku, sehingga para pihak yang melaporkan Natalius Pigai tidak memiliki legal standing.
“Pak Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan maka mereka sendiri yang melaporkan Pak Natalius Pigai di polisi, tinggal buktikan tuduhan kepada Jokowi sebagai presiden dan Ganjar sebagai mantan Pimpinan Komisi II DPR RI,”katanya.
Selaku Anggota DPRP mewakili rakyat Papua meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa oknum-oknum yang menggiring Natalius Pigai melakukan tindakan rasis padahal tidak ada pelanggaran atau ujaran rasis yang disampaikan melalui tweet pribadi Natalius Pigai.
Dirinya mengingatkan berbagai pihak, bahwa Natalius Pigai, merupakan salah satu tokoh yang dicintai oleh orang Papua, dimana Natalius merupakan lidah bagi kaum lemah dan tertindas.”Persoalan kritik dan saran dari Pak Natalius Pigai kepada pemerintahan Presiden Jokowi selama ini baik, agar pemerintah dapat mengambil keputusan/kebijakan yang tepat bagi Papua,”sebutnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai dilaporkan oleh Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/10)
LP itu teregister dalam LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Perwira Siaga 1 Ipda Irwan atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.
Di dalam LP tersebut, Natalius Pigai dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hate speech (melalui media elektronik) dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Untuk diketahui, mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai jadi sorotan karena dinilai telah menyampaikan pesan rasialisme terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pigai membantah hal ini saat dimintai konfirmasi.
“Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan),” demikian cuitan Pigai lewat akun Twitter-nya, @NataliusPigai2. ***