JAYAPURA-tabloidpapuabaru.com,- DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) beberapa waktu lalu secara resmi telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Mamberamo Tengah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Hengki Dani Yikwa mengatakan, ada tiga nama yang sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negri untuk digodok dan dipilih menjadi Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.
Menurutnya, ketiga calon Penjabat Bupati sesuai surat edaran Mendagri yaitu Mesir Jikwa, Manogar Sirait dan Amar Pagawak.
“Ini sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan prosedur, DPRD sudah mengusulkan tiga nama calon ke Kementerian Dalam Negeri, tinggal mereka menggodok dan memilih salah satu dari ketiganya,”ujar Ketua DPRD Hengki Dani Yikwa didampingi Ketua Fraksi Demokrat Marmin Yikwa, Theo Baminggen dan Ketua Fraksi Mamberamo Tengah Bersatu Barend Sibak di Jayapura, (6/9/2023).
Dia menjelaskan, selain DPRD mengusulkan calon Penjabat Bupati, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga mengusulkan calon Penjabat Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sayangnya, katanya ada oknum-oknum atau sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat Mamberamo Tengah dengan mengklaim bahwa pilihan mereka yang pantas terpilih sebagai Penjabat Bupati.
Dia menegaskan, tiga nama calon Penjabat Bupati sudah dikirim DPRD kepada pemerintah pusat yakni Kemeterian Dalam Negeri sehingga siapa pun yang terpilih nantinya merupakan hak penuh dari Kemendagri untuk memutuskannya.
“Stop berbicara seperti itu untuk memperkeruh suasana, sebab tiga nama sudah kami usulkan dan kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. Jadi siapa yang dipilih itu yang akan kita tunggu,”ucapnya.
Ketua Fraksi Demokrat Marmin Yikwa mengatakan, bahwa pengusulan tiga nama calon Penjabat Bupati dilakukan DPRD Mamberamo Tengah berdasarkan surat edaran Mendagri tertanggal 21 Juni 2023.
“Dewan sudah mengusulkan tiga nama ke pemerintah pusat sesuai dengan surat edaran yang diterima. Kami merupakan keterwakilan Masyarakat dari lima distrik dan representasi rakyat,DPRD sudah mengusulkan sehingga tidak ada gesekan ditengah Masyarakat,” katanya.
Menurutnya, proses pengusulan calon Penjabat Bupati ke pemerintah pusat juga merupakan proses resmi yang dilakukan oleh lembaga resmi.
”Dari surat edaran Mendagri, sudah sangat jelas bahwa pimpinan DPRD yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan. Dan ketua dewan sudah mengusulkan tiga nama,”ucapnya.
Sementara Ketua Fraksi Gabungan Mamberamo Tengah Bersatu, Barend Sibak mengatakan, fraksi gabungan sepakat dan mendukung penuh apa yang diusulkan oleh Ketua DPRD.
”Surat edaran dari Mendagri jelas. Tapi kalau ada yang punya pemikiran lain, itu sah-sah saja, namun dari surat edaran Mendagri, yang berhak mengusulkan adalah Ketua DPRD,”ujarnya.
Dia menegaskan, jangan ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi saat ini, sebab situasi Kamtibmas di Kabupaten Mamberamo Tengah saat ini berada dalam situasi kondusif.(**)