JAKARTA.tabloidpapuabaru.com,- Eks Karyawan Naamlose Venoodschap Nederlands New Guenea Potreleum Mascapij (NV NNGPM) menggugat PT.Pertamina (Persero) senilai Rp.19,5 Milliar. Gugatan itu dilayangkan oleh Agus Rumbekwan dan Felix Andres Koibur selaku perwakilan Ahli Waris dari 2272 Eks Karyawan Minyak NV NNGPM, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan pada Rabu (21/9/2022), telah masuk pada Sidang Perdana dengan Nomor Perkara : 519/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Keduanya adalah ahli waris yang orang tuanya merupakan karyawan perusahaan minyak asal Belanda, Naamlose Venoodschap Nederlands New Guenea Potreleum Mascapij (NV NNGPM).
NV NNGPM merupakan perusahaan minyak yang didirikan di Den Haag, Belanda, pada 1935. Setelah kemerdekaan Indonesia, NV NNGPM kemudian menjual sahamnya ke Pertamina pada 1964. Dampaknya, ada sejumlah perampingan jumlah karyawan dengan segala akibat hukumnya. Salah satunya soal kewajiban terhadap karyawan yang kena PHK. Di antaranya:
1. Pembayaran uang pesangon.
2. Pembayaran uang penghargaan masa kerja.
3. Pembayaran uang penggantian hak 15%.
4. Pembayaran gratis 3%.
5. Pembayaran kompensasi.
Termasuk yang kena PHK adalah A Rumbekwan (ayah Agus Rumbekwan) dan J Koibur (ayah Felix Andres Koibur). Namun, setelah ditunggu puluhan tahun, hak Ribuan karyawan itu tidak didapat. Akhirnya ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keduanya dalam Surat Kuasa Kusus memberi kuasa sepenuhnya kepada H.Boyamin Saiman, SH, sebagai kuasa hukumnya, didampingi dengan beberapaya kuasa hukum lainnya seperti, Kurniawan Adi Nugroho, SH,Rudi Marjono,SH, Syarif Ja’far Shadeek, SH,M.Kn, Muzaki Dwi Ibnu, SH dan Marselinus Edwin Hardian,SH.
“Dari tahun 1964 sampai dengan saat ini, Tergugat belum juga membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat. Sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas apa yang telah disepakati dalam Pasal 10 Surat Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 16 Oktober 1964, maupun dalam Surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 dan 11 Oktober 2001 untuk melakukan pembayaran hak-hak yang seharusnya diterima Para Penggugat,” ujar Boyamin Saiman dalam berkas gugatan tersebut.
Berikut isi detail permintaan ahli waris sesuai stambuk/data 2272 eks Karyawan minyak Belanda yang diwakikan oleh Agus Rumbekwan dan Felix Andres Koibur:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.458.318.563,87 secara tunai dan seketika.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat atas keterlambatannya dalam memenuhi kewajibannya dengan pembebanan bunga 12% per tahun dari nilai Rp 2.458.318.563,87 adalah sebesar Rp 17.109.897.204,535 secara tunai dan seketika;
“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per harinya secara tunai, seketika, dan sekaligus. Apabila Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sidang perdana kasus ini digelar di PN Jakpus, Rabu (21/9/2022)dengan nomor perkara : 519/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst gugatan.
Sementara itu saat dikonfirmasi Agus Rumbekwan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukumnya. Sehingga dirinya berharap kepada seluruh eks karyawan perusahaan minyak asal Belanda atau Naamlose Venoodschap Nederlands New Guenea Potreleum Mascapij (NV NNGPM) yag saat ini sudak milik PT.Pertamina (Persero) agarturut mendukung dalam doa sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik , sehingga hak-hak eks karyawan dapat dibayarkan. “kasus ini suda setengan abat, tidak pernah diselesaikan sampai banyak orang-orang tua eks Karyawan NV NNGPM telah meninggal.
“Sehingga kami mewakili seluruh orang tua kami yang adalah eks karyawan NV NNGPM di Papua yang mungkin hari ini suda lupa, dan banyak yang sudah meninggal tetapi kami perjuangkan, agar Negara bisa selesaikan hak-hak mereka,”terangnya.(redaksi)**