JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna, Jumat, 28 Juli 2023 di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Rapat Paripurna ini digelar dengan agenda penyerahan dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2022.
Sebelum rapat pembukaan ini digelar, Sekretaris DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Oten Yikwa, S.Pd membacakan daftar hadir para anggota dewan setempat. Dari total 20 anggota DPRD Mamteng, tercatat 17 anggota yang hadir, dan 3 anggota yang tidak hadir dalam rapat itu.
“Berdasarkan daftar hadir yng dibacakan Saudara Sekwan, maka Rapat Paripurna ini dinyatakan telah memenuhi kuorum. Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Paripurna hari ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Mamberamo Tengah, Hengky Dani Yikwa, SE disusul ketukan palu sebagai tanda membuka secara resmi Rapat Paripurna itu.
Hengky Yikwa dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan pasal 19 dan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, maka DPRD Mamberamo Tengah berkewajiban melakukan pembahasan, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2022.
Menurut Hengky, pembahasan LKPJ Bupati Mamberamo Tengah oleh anggota DPRD ini berpatok pada dua aspek, yakni capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan dan atau peraturan kepala daerah menyelenggarakan urusan pemerintahahan daerah.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada para anggota DPRD supaya mempelajari dan menilai LKPJ Tahun Anggaran 2022 secara baik dan cermat. Saya berpesan pula kepada bupati beserta pimpinan OPD agar catatan evaluasi dari DPRD supaya ditanggapi dan direspon dengan baik,” tegas Hengky.
Plt. Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, S.Sos dalam pidato pembuka sebelum menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2022 mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan Amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami selaku pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan Raaperda dan Raperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua kepada DPRD Mamberamo Tengah untuk mendapat persetujuan,” tegas Yonas Kenelak.
Sebelum mengakhiri pembukaan Rapat Paripurna ini, Plt. Bupati Yonas Kenelak menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Hengky Dani Yikwa, SE yang didampingi Wakil Ketua I, Doris Gombo dan Wakil Ketua II, Leonard Doga.
Turut hadir pada pembukaan rapat parpurna itu, Sekretaris Daerah Mamberamo Tengah Mesir Jikwa, S.AP bersama sejumlah pimpinan dan staf Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Mamberamo Tengah. (GMR/Humas Pemkab Mamteng)**