JAYAPURA. tabloid papua baru.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) membatalkan Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Papua Nomor : 02/B.2/DPD-HANURA/IV/2024 Tanggal 09 Mei 2024 tentang pengangkatan Daud Rumaropen,S.Par sebagai Plt. Ketua DPC Kabupaten Jayapura melalui SK DPP Partai Hanura Nomor : A/186/DPP-HANURA/VIII/2024.
Pembatalan SK Plt. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jayapura ini juga sekaligus membatalkan SK Nomor : 06/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/VIII/2024 tentang penunjukan DPC Partai Hanura Kabupaten Biak Numfor Periode 2020-2025 dan mengaktifkan kembali SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua Nomor : 15/B.2/DPD-HANURA/VIII/2024 tangga 19 November 2020.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jayapura, Noack Yoel Demotekay,A.Md.Sos mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya SK DPP maka mengaktifkan kembali SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua yang mana dirinya sebagai Ketua DPC berdasarkan hasil Musyawarah Cabang Kabupaten Jayapura tanggal 14 Januari 2022.
“ Merujuk pada permohonan keberatan Nomor: 014/DPC-HANURA-KAB-JPR/VIII/2024 tentang Plt Ketua DPC dan kepengurusan DPC Kabupaten Jayapura, maka DPP mengeluarkan SK Pembatalan (Pembatalan Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jayapura,red) dan SK kami diaktifkan kembali,”ungkapnya via ponselnya, Rabu (4/9).
Dikatakan, merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, dimana DPP mempunyai kewenangan pasal 34 ayat 29 yang berbunyi membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan AD/ART atau keputusan DPP.
“Ayat 33 juga berbunyi Memberhentikan Ketua DPD atau Ketua DPC yang melanggar AD/ART, melanggar keputusan partai lainnya serta mengangkat Pelaksana Tugas (Plt),”Kata Yoel.
Yoel menyebutkan bahwa Keputusan DPP harus dilaksanakan, oleh sebab itu pihaknya mengharapkan semua pihak untuk menghargai Keputusan DPP Partai Hanura yang merujuk pada AD/ART partai dan segala bentuk aktivititas yang mengatasnama Partai Hanura Kabupaten Jayapura diluar pihaknya adalah ilegal.
“Kepada kader dan simpatisan kita harus tunduk kepada perintah DPP terkait dengan pembatalan SK Plt Ketua DPC Kabupaten Jayapura, diharapkan kader maupun simpatisan bisa bersinergi dengan kepengurusan yang ada (yang diaktifkan kembali,red) untuk bersama-sama memenangkan Pilkada baik Pilkada Kabupaten Jayapura maupun Pilkada Gubernur Provinsi Papua,”sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya SK pembatalan Plt. Ketua DPC Kabupaten Jayapura membuat pihaknya lega, karena dalam berapa bulan terakhir menjadi polemik internal yang menguras energi dan waktu.”Kini saatnya kita bergandeng tangan dan menata kembali serta membesarkan Partai Hanura di Kabupaten Jayapura,”imbuh Yoel.
Sekedar diketahui, pada 09 Mei 2024 DPD Partai Hanura Provinsi Papua mengeluarkan SK Nomor : 02/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/IV/2024 tentang pengangkatan Daud Rumaropen,S.Par sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jayapura dan SK Nomor : 06/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/VIII/2024 tentang penunjukan DPC Partai Hanura Kabupaten Biak Numfor Periode 2020-2025, kemudian DPP Partai Hanura kemudian menganulir keputusan tersebut dengan SK Nomor : A/186/DPP-HANURA/VIII/2024. ***