JAYAPURA.PB,- Dalam Rangka Kordinasi terkait berbagai persoalan yang dialami Gereja GBGP di Papua Majelis Rakyat Papua(MRP) Kelompok Kerja Keagamaan (Pokja Agama) Pdt Samuel Waromi,SH,MA melakukan Pertemuan Bersama Pengurus (BPH) Sinode beserta Warga Jemaat di Kantor Sinode GBGP di Argapura Kota Jayapura Sabtu 18/7/2020.
Pdt Samuel K Waromi,SH,MA mengatakan bahwa Pertemuan ini bertujuan untuk memproteksi Orang Asli Papua Khususnya Lembaga Keagamaan sesuai dengan tugas dan Fungsi MRP dalam Pasal 20 UU Otsus terkait Keberpihakan dan Perlindungan bagi OAP dimana Pihak Sinode akan diminta untuk mengisi Kuesioner terkait 1.identitas Gereja,2.Dampak Otsus bagi Gereja, 3.Pandangan Gereja terhadap Otsus tahun 2021
Sementara itu Evangelis Hendrik Y Tanem Mewakili Ketua Sinode GBGP di Papua mengatakan dengan amanat Undang undang nomor 21 Tahun 2001 yang mana pada Bab 15 pasal 53,54, 55 itu memberikan kewenangan khusus untuk lembaga-Lembaga keagamaan berpusat di Tanah Papua,dan didalamnya mayoritas orang asli Papua yang beribadah dan berada pada lembaga tersebut atau berjemat.
Ungkap Tanem terkesan bahwa pada saat Otsus mulai bergulir, Pemerintah provinsi Papua saat itu Gubernur provinsi Papua Barnabas Suebu, telah menetapkan dalam keputusan Gubernur nomor 92 86 21/2019
tentang pemberian bantuan dana pembinaan dan pengembangan kepada lembaga-lembaga keagamaan di tingkat Sinode Provinsi Papua,itu yang di kembangkan bagi Gereja-gereja yang berpusat di Tanah Papua.
Yang mana terbagi dalam dua bagian:
Bagian pertama; kategori A didalamnya Sinode Gereja Kristen injili di tanah Papua(GKI) mendapatkan 1 milyar 100 juta, Sinode Gereja Kimi di tanah Papua’ 1 milyar, Sinode Persekutuan Baptis Papua 800 juta, Sinode Gereja Bethel Pantekosta di tanah Papua’1 milyar, Sinode injili di Indonesia GPDI 500 Juta dan Sinode Gereja injili di Indonesia Gidi’1 milyar 100 juta,dan Sinode Gereja Pantekosta di Indonesia’600 juta, sinode jemat persekutuan Indonesia 300 juta,sinode Gereja revormasi’empat ratus juta, Sinode Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia’300 juta rupiah,Keuskupan Jayapura’800 ratus juta.
Sedangkan kategori B.
Kurang lebih Tigapuluh enam sinode dengan istilah sebutan majelis Daerah Klasis,dan juga di sebut dengan majelis Ulama Indonesia(MUI) Provinsi Papua.
Berdasarkan Urutan Bantuan dana Pengembangan Lembaga Keagamaan yang diberikan Pemerinta Provinsi dari Sumber dana Otsus, kami Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta(GBGP) berada diurutan empat dan Kami merasa sangat dirugikan lewat Lembaga Pemberdayaan Keagamaan Papua (LPKP) yang di Percayakan Gubernur untuk mengelola dana pengembangan lembaga.
Dana itu berjumlah 7 milyar dari tahun 2014 hingga 2020, yang saat itu di kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe membentuk satu lembaga (LPKP) yang di bentuk untuk menangani dana pengembangan lembaga keagamaan berpusat di tanah Papua disebut dengan Gereja pribumi tetapi Walaupun dana tersebut sudah di kelola Kami Sinode GBGP tidak Pernah merasakan Peruntukannya untuk Kami dapat mengembangkan Potensi Jemaat, kami juga punya hak yang sama untuk merasakan dana yang bersumber dari dana Otsus itu karena 95% Jemaat kami Orang Asli Papua, kata Tanem usai melakukan Koordinasi dengan Pdt.Samuel Waromi,SH,MA Anggota Pokja Agama MRP. Untuk itu GBGP Merupakan Gereja pribumi 95% mayoritas orang asli Papua, dan 5% orang non Papua, Sehingga sampai saat ini LPKP mengalikan dana tersebut entah kemana dan tidak ada penjelasan kepada Sinode GBGP, terkait dana tersebut,kami mohon kepada Pemerintah Provinsi Papua dan juga Pemerintah Pusat agar dapat Memintah Pertanggung Jawaban kepada Lembaga Pemberdayaan Keagamaan Papua (LPKP) Karena itu merupakan Uang Otsus yang di peruntukan untuk Umat Tuhan di Berbagai Gereja dan Khusus nya Gereja GBGP di Tanah Papua, Hal hal ini yang akan menimbulkan Teriakan Semua Elemen Masyarak Orang Asli Papua, Baik kelompok Keagamaan,Pemudah,Perempuan, Mahasiswa semua akan menyuarakan Otsus Gagal dan Tidak Berhasil Memproteksi OAP.(Andre)**