JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024, Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Selasa (5/12).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk menegaskan kembali kepada peserta Pemilu peraturan KPU tentang kampanye.
“Kegiatan ini bertujuan untuk lebih menegaskan lagi dari sisi pengawasan kepada peserta Pemilu baik itu partai politik, tim pemenangan masing-masing calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta perseorangan DPD,” Ucapnya
Ia juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak memasuki netralitas TNI-Polri terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau media kampanye di zona TNI maupun zona Kepolisian.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto, menjelaskan pelaporan dana kampanye bertujuan untuk memastikan agar peserta pemilu tidak menyalahgunakan bantuan dana kampanye.
“Rekening khusus dana kampanye menjadi syarat bagi partai politik yang harus membuka selambat-lambatnya tanggal 27 november hingga akhir tanggal 7 januari 2024,” jelasnya.
“Jika itu tidak dipenuhi dan tidak melaksanakan penyampaian laporan awal dana kampanye bisa didiskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta, dan bisa tidak dilibatkan dalam pemilihan diwilayah yang bersangkutan,” Jelasnya
“Peserta pemilu harus secara serius mereka menaati ketentuan berkaitan dengan pelaporan dana kampanye,” Pungkas Yohanes.
Adapun besaran sumbangan Dana kampanye baik untuk partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden maksimal sebesar Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp25 Miliar bagi kalangan kelompok perusahaan atau badan usaha non pemerintah. (*)