JAYAPURA. tabloidpapuabaru.com,- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Provinsi Papua, memutus mata rantai supply kosmetik illegal atau yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang.
Upaya itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari bahaya kesehatan. Salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik saat ini.
Demikian ditegaskan Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto, S.Si, Apt., MPPM, kepada awak media melalui press release Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024, di kantor BBPOM Jayapura, Selasa (27/2/2024).
Dijelaskan bahwa melihat tren yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.
” Target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya, ” Benernya.
Disebutkan, Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan.
Sementara Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BBPOM Jayapura dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024 di 4 Kab/Kota dengan hasil sbb :
- Kota Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 7.920.000,- terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).
- Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.
- Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,- terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).
- Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai. Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia).
Sementara itu, untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura juga melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan.
BBPOM berharap masyarakat lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE – Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa).
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses informasi terbaru dari BPOM, makan silahkan mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.,”pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Koordinator Tim Intensifikasi BBPOM Jayapura, Santi, mengatakan, dari hasil intensifikasi yang dilakukan , pihaknya menemukan banyak kosmetik ilegal dan kadaluwarsa dan langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik klinik kecantikan dan disaksikan petugas BBPOM.
“Jadi tidak ada produk kosmetik yang disita oleh petugas Balai, namun langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik klinik dan disaksikan oleh petugas BBPOM.” bebernya.
Ia berharap masyarakat juga pandai-pandai memilih sebelum membeli.
” Masyarakat bisa mengecek produk kosmetik ilegal atau kadaluwarsa, dengan mengunjungi website BBPOM di http://publicwarningkos.pom.go.id
Atau informasi lanjut hubungi : Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Hp 082217727111, Facebook : Balai Besar POM di Jayapura, Instagram : bpom.jayapura, Email : ulpkjayapura@yahoo.com.(zes) **