JAYAPURA. tabloidpapuabaru.com,– Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, SH, M.Hum, yang baru dilantik pada Selasa 19 Maret 2024 oleh Penjabat Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun diharapkan agar melakukan evaluasi menyeluruh SKPD di Biak yang dinilai lamban dan stagnan serta minim prestasi dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai tupoksinya dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis pada Pileg 2024.
Demikian dikatakan salah satu anggota DPRD Biak Numfor, John Mandibo kepada media online ini di Kantor Gubernur Papua usai mengikuti pelantikan.
Disebutkan Proses mutasi bukan hal yang baru untuk dilakukan karena mutasi atau menonjobkan sejumlah PNS atau ASN pada level tertentu seperti kepala dinas dan perangkat lainnya merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS/ASN
Menonjobkan jabatan adalah bentuk punishment atau hukuman akibat ketidak mampuan dalam menjalankan kinerja SKPD sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mencapai kesejahteraan dan pembangunan masyarakat disegala sektor.
Kondisi keuangan Biak pasca berakhir nya masa kepemimpinan mantan bupati Biak harus dalam keadaan normal dan kondusif, agar menunjang pelayanan kepada masyarakat Biak.
Ia berharap masyarakat Biak memberikan dukungan dan masukan yang baik bagi penjabat bupati Biak yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Biak. **