SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Tokoh Agama asal Wilayah Adat Tabi, Pdt. Alberth Yoku angkat bicara terkait adanya pernyataan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Lenis Kogoya, yang punya pikiran individu ingin membekukan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta menggantikan tugas dan fungsinya oleh LMA.
Alberth Yoku yang juga Tokoh Adat Tabi menilai pernyataan Lenis Kogoya itu sebagai sebuah pernyataan yang tidak memiliki landasan dasar hukumnya.
Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Alberth Yoku menuturkan, pernyataan Lenis Kogoya tersebut merupakan pernyataan pribadi dan bukan mewakili unsur masyarakat adat Papua secara keseluruhan.
“Saya menyampaikan untuk semua teman-teman, kaka dan ade dalam masyarakat atau orang asli Papua agar tidak mengeluarkan statement atau pernyataan-pernyataan yang tidak terakomodir di dalam perundang-undangan yang berlaku. Jadi, apa yang disampaikan oleh saudara Lenis Kogoya, itu menurut dia lah. Apakah dia dalam kondisi atau emosi tertentu, ya silahkan saja. Tapi, kalau dari sisi perundang-undangan kan (statement) itu tidak benar,” ungkapnya.
“Karena di dalam Undang-Undang Otsus itu kan tercatat di dalamnya dan mengatur adanya Majelis Rakyat Papua atau MRP baik di Papua dan Papua Barat,” tambah pria yang juga Ketua Forum Masyarakat Adat Tabi Bangkit tersebut.
Menurut Ketua FKUB Kabupaten Jayapura ini, jika dalam perjalanannya ada (oknum) anggota MRP yang tidak bekerja sesuai dengan Tupoksinya. Hal itu tidak menggambarkan MRP secara kelembagaan, karena lembaga MRP sudah diatur oleh Undang-Undang dan bukan oleh orang-perorang. Sehingga jika ada pernyataan anggota MRP yang tindakannya tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka oknum tersebut lah yang harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kekurangan-kekurangan apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota (MRP) itu, bukan kesalahan lembaga. Jadi, lembaga tidak pernah bersalah kepada kita. Yang bersalah itu, kita yang melaksanakan tugas-tugas, kadang-kadang kita bekerja tidak mengikuti anjuran tugas-tugas yang dipercayakan melalui aturan-aturan dalam lembaga. Jadi, lembaga MRP tetap saja sebagai MRP, tuturnya.
Selanjutnya, pria yang juga Ketua FKUB Kabupaten Jayapura ini mengajak semua pihak untuk bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Ketua LMA Papua Lenis Kogoya mengeluarkan pernyataan untuk segera mengambil alih tugas Majelis Rakyat Papua (MRP), setelah lembaga kultur orang asli Papua itu dibekukan.
Pihaknya mengklaim keputusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Adat yang dilanjutkan deklarasi Papua damai di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu 1 Juni 2022 lalu
Namun pernyataan tersebut justru mendapat banyak penolakan, termasuk dari kalangan masyarakat adat itu sendiri. (ewako)*